Royalti Minerba Berlaku Efektif Bulan Ini, Menteri ESDM: “Kita Mau Win-Win, Pengusaha Baik, Negara Juga Baik”

JAKARTA, BN NASIONAL – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa aturan baru mengenai royalti untuk sejumlah komoditas tambang, termasuk nikel dan emas, telah resmi diselesaikan dan mulai berlaku efektif pada bulan ini.

“Kalau royalti untuk beberapa komoditas termasuk nikel, emas, itu PP-nya sudah diselesaikan dan dalam waktu dekat sudah berlaku efektif.  bulan ini, bulan ini sudah berlaku efektif,” kata Bahlil saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Kamis (10/4/2025)

Aturan baru tersebut menetapkan skema royalti berdasarkan harga komoditas di pasar. Jika harga nikel atau emas naik, maka royalti yang dibayarkan perusahaan tambang juga akan meningkat sesuai dengan ketentuan dalam tabel tarif yang telah disusun. Namun jika harga tidak naik, maka tarif royalti juga tidak berubah.

“Memang ada tabelnya, ya kalau harga naik, otomatis perusahaan dapat untung dong, masa kemudian kamu dapet untung, negara tidak dapat bagian? kita mau win-win, kita pengin pengusaha baik, negara juga baik,” jelas Bahlil.

Baca juga  Fisikawan Tertegun: Bentuk Lead-208 baru saja melanggar aturan mendasar fisika nuklir

Terkait eksekusi kebijakan, Bahlil memastikan bahwa aturan tersebut telah diberlakukan mulai minggu kedua bulan ini. Ia juga merespons permintaan dari sejumlah pihak yang ingin agar penerapan kebijakan ini ditunda.

“Ya kita menghargai semua masukan, tapi kan kita melihat pada suatu kepentingan yang lebih besar terhadap bangsa kita,” ujarnya.

Dengan diterapkannya skema ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara keuntungan sektor swasta dan penerimaan negara, seiring meningkatnya nilai komoditas tambang di pasar global.