JAKARTA, BN NASIONAL – Pemerintah segera merampungkan revisi dua peraturan pemerintah (PP) untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan perubahan regulasi ini hampir final dan segera diberlakukan.
“Perubahan sekarang sudah hampir final, dikit lagi,” kata Bahlil kepada awak media usai menghadiri rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Kamis (20/3/2025).
Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas beberapa sumber pendapatan baru, termasuk kenaikan royalti untuk komoditas unggulan seperti emas dan batu bara.
“Tadi kita melakukan pembahasan untuk melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain termasuk di dalamnya adalah batu bara,” jelas Bahlil.
Pemerintah juga mempertimbangkan eksplorasi lebih lanjut terhadap produk turunan mineral yang belum masuk dalam skema pendapatan negara. Langkah ini sejalan dengan strategi hilirisasi yang bertujuan meningkatkan nilai tambah industri pertambangan.
Terkait tarif royalti, Menteri ESDM menegaskan bahwa skema baru akan mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari bahan baku hingga barang jadi, dengan besaran antara 1,5 hingga 3 persen, bergantung pada harga komoditas global.
“Tergantung dan itu fluktuatif ya. Kalau harganya naik kita naikkan kepada yang paling tinggi. Tapi kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar pada pengusaha karena kita juga butuh pengusaha berkembang,” katanya.
Bahlil juga menegaskan bahwa perusahaan besar, termasuk PT Freeport Indonesia, akan dikenakan tarif royalti sesuai regulasi.
“Sesuai aturan kan kita kenakan pajak yang paling tinggi,” tandasnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kontribusi sektor minerba terhadap PNBP serta menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih adil dan berkelanjutan.





