RUU Minerba Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR: Peluang Baru untuk Ormas dan UKM di Sektor Tambang

News10 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai usul inisiatif DPR.

Persetujuan ini disepakati dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam (20/1/2025).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menekankan pentingnya proses penyusunan RUU ini dilanjutkan dengan kajian mendalam dan partisipasi publik.

“Kami berharap penyusunan ini dapat disempurnakan dengan melibatkan berbagai pihak demi menghasilkan regulasi yang komprehensif,” ujar Bob.

Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa revisi UU Minerba merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian materiil UU Nomor 3 Tahun 2020. Dalam tiga putusan penting, MK menolak pengujian formil tetapi mengabulkan sebagian pengujian materiil, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap UU Minerba.

Baca juga  Freeport Belum Ajukan Permohonan Perpanjangan Izin Tambang Emasnya di Papua

“Kami memiliki kewajiban untuk memastikan regulasi ini sesuai dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” kata Doli.

Selain penyesuaian hukum, revisi UU Minerba ini juga bertujuan memperkuat keberpihakan negara terhadap masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Salah satu usulan utama adalah memberikan prioritas pengelolaan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare kepada UKM, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan perguruan tinggi.

“Ini adalah langkah afirmatif agar SDA dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Peran UKM dan ormas diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal,” ujar Doli.

Namun, usulan ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, yang meminta pemerintah dan DPR berhati-hati agar regulasi ini tidak menimbulkan masalah baru. Kajian mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berpihak pada masyarakat tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat dan teknis yang jelas.

Baca juga  Inmendagri Terbaru, Pawai Dilarang dan Perayaan Nataru Di Mall Ditiadakan

Ketua Baleg, Bob Hasan, juga menyoroti pentingnya melibatkan berbagai ahli dalam pembahasan RUU ini.

“Kami harus memastikan substansi RUU ini matang dengan masukan dari ahli bahasa, ahli tambang, dan pelaku usaha agar regulasi ini tidak menjadi sumber masalah di masa depan,” ujarnya.

Dengan RUU Minerba yang disetujui sebagai usul inisiatif, DPR berharap tata kelola sektor mineral dan batu bara dapat lebih inklusif. Revisi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan SDA, demi mendukung kesejahteraan bersama.