JAKARTA, BN NASIONAL – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah selesai melakukan verifikasi terhadap 21 perusahaan tambang yang diduga melakukan pelanggaran dalam kawasan hutan. Terdapat juga 3 perusahaan yang akan menyusul proses verifikasi.
Ketua Satgas PHK Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi kawasan hutan yang terdapat bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Bukaan tambang tanpa IPPKH seluas 4.265,32 hektar atas temuan bukaan tambang tersebut Satgas PKH telah melanjutkan dengan melakukan verifikasi terhadap 21 perusahaan dan akan menyusul 3 perusahaan yang akan mendapatkan verifikasi,” jelas Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Terkini, Satgas PKH baru saja melakukan peninjauan langsung ke dua perusahaan tersebut untuk melakukan verifikasi perusahaan melakukan aktivitas penambangan di hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Dapat kami laporkan pula pada hari Kamis kemarin Satgas PKH telah turun ke lapangan untuk melihat kondisi real di lapangan dan telah melakukan penguasaan. Kembali terhadap 2 perusahaan yang melakukan usaha pertambangan dalam kawasan hutan tanpa IPPKH,” ujar Febrie.
Ia merinci, lahan PT Wedabay Nikel yang disita seluas 148,25 hektar yang berlokasi di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
“Yang baru clear kita verifikasi tentunya dengan pertimbangan hukum yang cermat baru seluas 148,25 hektare. Dan ini telah kita kuasai kemarin,” ujar Febrie.
Kemudian, terdapat PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 hektar yang berlokasi di Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Baru sementara yang dapat kita perkenalkan dari hasil klarifikasi dan telah kita kuasai,” katanya.





