Satgas PKH Sita 321,07 Hektar Lahan Tambang Milik dua Perusahaan

JAKARTA, BN NASIONAL – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyitaan terhadap lahan tambang yang dimiliki oleh PT Wedabay Nikel dan PT Tonia MItra Sejahtera seluas 321,07 hektar pada Kamis (11/9/2025).

Ketua Satgas PHK Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya melakukan peninjauan langsung ke dua perusahaan tersebut untuk melakukan verifikasi perusahaan melakukan aktivitas penambangan di hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Dapat kami laporkan pula pada hari Kamis kemarin Satgas PKH telah turun ke lapangan untuk melihat kondisi real di lapangan dan telah melakukan penguasaan. Kembali terhadap 2 perusahaan yang melakukan usaha pertambangan dalam kawasan hutan tanpa IPPKH,” kata Febrie dalam sesi konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Ia merinci, lahan PT Wedabay Nikel yang disita seluas 148,25 hektar yang berlokasi di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Baca juga  Shell Lepas Kepemilikan Bisnis SPBU di Indonesia

“Yang baru clear kita verifikasi tentunya dengan pertimbangan hukum yang cermat baru seluas 148,25 hektare. Dan ini telah kita kuasai kemarin,” ujar Febrie.

Kemudian, terdapat PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 hektar yang berlokasi di Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Baru sementara yang dapat kita perkenalkan dari hasil klarifikasi dan telah kita kuasai,” katanya.