JAKARTA, BN NASIONAL
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi merevisi aturan baru dalam skema jual beli listrik pada Pembakit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap.
Hal ini d ituangkan dalam revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang terhbung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Regulasi tersebut menggantikan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, skema jual beli listrik dari pemasangan PLTS atap sudah tidak dapat lagi d ilakukan oleh pengguna PLTS Atap. Namun pemerintah memberikan insentif untuk menarik minat pengguna.
Aturan tersebut terdapat pada beleid Pasal 13 dalam, yang berisikan kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak d iperhitungkan ke dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PTLS atap.
“Kan tidak ada ekspor impor (listrik), tapi kita tetap ada insentifnya. Jadi konsumen yang pasang PLTS Atap itu tidak kena charge, kan ada biaya sandar dan sebagainya. Nah di dalam itu tidak ada, itu sebagai insentif,” kata Dadan saat d itemui di Kementerian ESDM, Jumat (23/2/2024).
Namun, dalam beleid tersebut Pasal 47 tercantum bahwa bagi sistem PLTS Atap yang telah beroperasi dan terhubung ke jaringan pemegang IUPTLU, ekspor impor listrik d inyatakan tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.
Selain itu, pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Permen ini berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.
Dalam revisi Permen tersebut akan menerapkan sistem kuota, mengingat PT. PLN (Persero) harus menjamin kualitas listrik tetap andal untuk disalurkan kepada masyarakat dan industri.
“PLN juga punya keterbatasan dari sisi menerima listrik dari PLTS Atap. Misalnya sekarang mendung, padahal PLN menghitung ini ada listrik plts atap, di satu sisi harus menyediakan listrik yang harus siap salur, di sisi lain tetap harus menyalurkan listrik yang berkualitas,” jelas Dadan.
Sistem kuota tersebut termaktub dalam Pasal 7-11, d imana kuota pengembangan sistem PLTS Atap di susun oleh pemegang IUPTLU dengan mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU untuk jangka waktu 5 tahun yang d irincikan per tahun.
Kuota pengembangan PLTS Atap tersebut d iusulkan ke Direktur Jenderal (D irjen) Ketenagalistrikan dengan tembusan D irjen EBTKE, yang kemudian akan d ievaluasi dan akan d itetapkan oleh D irjen Ketenagalistrikan.
Dengan adanya revisi dalam Permen PLTS Atap tersebut, pengembangan PLTS Atap untuk rumah tangga akan kurang menarik. Karena untuk rumah tangga, puncak beban listrik berada pada malam hari, sedangkan produksi listrik dari PLTS Atap terjadi pada siang hari.
“Memang PLTS Atap agak sulit untuk rumah tangga, karena tidak ada ekspor impor listrik dan tidak ada titip (listrik). Kalau dulu kan bisa d ititipkan di PLN terus d ipake malam, rumah tangga itu kan pakai listriknya malem, padahal matahari kan adanya siang, nah ini kurang match d isitu. Kecuali jika menggunakan baterai untuk menyimpan listrik,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan mendorong pemanfaatan PLTS Atap untuk industri-industri, mengingat konsumsi listrik industri relatif stabil, dan untuk mengejar target pemasangan PLTS Atap sebesar 3,6 GW pada tahun 2025 nanti.
“Kita dorong (PLTS Atap) industri, karena punya baseload, dan itu skalanya besar-besar. Kita tidak menurunkan target, target PLTS Atap 3,6 GW 2025, tapi kita masih menunggu, masih membahas, masih memastikan kuota yang keluar tahun ini berapa, karena akan ada urusannya dengan keandalan sistem PLN. Lagi d ihitung oleh D itjen Gatrik, EBTKE dan PLN,” ujar Dadan.*[]





