31.6 C
Jakarta
Selasa, 8 Oktober 2024

― Advertisement ―

Bahlil Dorong Intervensi Teknologi untuk Pacu Produksi Migas Nasional

JAKARTA, BN NASIONAL - Dalam menghadapi penurunan produksi minyak bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya intervensi teknologi untuk...
BerandaBisnisLuhut Ungkap Pelaku Ekspor Bijih Nikel Ilegal dari Kalsel

Luhut Ungkap Pelaku Ekspor Bijih Nikel Ilegal dari Kalsel

Jakarta, BN Nasional – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendapatkan temuan adanya ekspor bijih nikel sebanyak lima juta ton secara ilegal dalam priode Januari 2020 sampai Juni 2022 yang menyebabkan kerugiaan negara Rp14,5 triliun.

Pemerintah sudah memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel nikel sejak 1 Januari 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (MenkoMarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi dan menemukan Kalimantan Selatan (Kalsel) yang melakukan ekspor ilegal bijih nikel tersebut.

“Sekarang ini dengan digitalisasi itu sudah kita bicara dengan KPK, KPK sudah telepon saya menjelaskan karena mereka yang dapat dengan kami, karena semua digitalize kita sudah urut dari Cina mana asalnya itu, asalnya itu dari Kalimantan Selatan,” kata Luhut usai menghadiri CEO Forum Bloombergs di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Luhut juga sudah mengetahui siapa yang melakukan ekspor bijih nikel ilegal tersebut, terdapat indikasi bahwa bijih nikel tersebut tercampur dalam bijih besi yang dikirimkan ke Cina.

“Tapi sekarang kita selidiki itu nikel yang tercampur dengan iron ada didalamnya. Pertanyaanya apakah ini disengaja atau tidak, lagi kita cari. Kadarnya rendah 0,5 persen,” jelas Luhut.

Kedepan, agar tidak terulang lagi adanya ekspor bijih mineral secara ilegal, Luhut akan berkordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk menerapkan sistem digitaslisasi.

“Jadi semua lagi kita investigasi, kalau untuk batubara sudah sangat sulit untuk nipu karena sudah digitalize, sekarang nikel kita masukin dengan Jaksa Agung, dan KPK juga, semua akan kita masukan digitaliz sehingga kita bisa trace semua,” Jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terdapat perbedaan dalam pencatatan kode yang dikenal sebagai HS Code antara Indonesia dan China.

“Sebenarnya, hal ini sudah dikonfirmasi bahwa ada perbedaan tersebut. Kami melarang semua ekspor. Tidak ada celah untuk ekspor nikel. Namun, jika ada, itu berarti ada perbedaan persepsi,” kata Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, di Kementeriaan ESDM, Senin (17/7/2023).

“Kemungkinan terdapat kesalahan dalam kode HS atau mungkin melibatkan komoditas yang berbeda,” tambahnya.