Sri Mulyani Ungkap Sistem Digital Tambang Bisa Jadi Debt Collector

News20 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan Sistem Informasi Mineral dan batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara) dapat menagih hutang perusahaan tambang secara paksa.

Simbara sendiri mengintegerasikan proses mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkutan atau pengkapalan, dan devisa hasil ekspor.

“Mencegah tambang ilegal, menerima tambahan dari PNBP, dan bahkan memaksa perusahaan untuk membayar piutang mereka. Tadi jumlahnya ada Rp3,47 triliun, Rp2,53 triliun, dan Rp1,1 triliun,” kata Sri dalam Launching Impelementasi Komditas Nikel dan Timah melalui Simbara di Kementerian Keuangan, Senin (22/7/2024).

Dari penerapan tersebut, secara rinci telah menghasilkan pepnerimaan negara dari pencegahan atas modus illegal mining senilai Rp3,47 triliun, tambahan penerimaan negara yang bersumber dari data analitik dan juga risk profiling dari para pelaku usaha sebesar Rp2,53 triliun, dan penyelesaian piutang dari hasil penerapan otomatik blocking system yang juga merupakan bagian dari SIMBARA sebesar Rp1,1 triliun.

Baca juga  Hasil Dialog Perwakilan Demonstran Dengan Gakkumdu, Terjadi Miss Komunikasi Internal

“Ini adalah contoh kecil waktu koordinasi untuk enforcement dan compliance dilakukan bersama dengan sistem blocking system, maka kewibawaan negara menjadi ditegakkan,” jelas Sri.

Menurutnya, dengan adanya sistem digitalisasi yang saling terintegerasi ini akan memperkuat posisi Kementerian/Lembaga agar tidak dapat dinegosiasi oleh para perusahaan.

“Kemudian oh kalau kementerian ini kayaknya kuat, kita pergi ke kementerian lain yang masih bisa dilobi. Dengan sistem ini kita bekerja rapi, konsisten, tegas, dan berwibawa tanpa menyusahkan perusahaan. Karena perusahaan sudah tahu hak dan kewajiban mereka,” ujarnya.