JAKARTA, BN NASIONAL – Pemerintah mengumumkan insentif berupa diskon 50% biaya listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Kebijakan ini berlaku mulai Januari hingga Februari 2025 dan akan mencakup sekitar 81,42 juta pelanggan PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang sebagai stimulus untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% yang akan berlaku pada awal tahun 2025.
“Diskon 50% untuk tarif listrik hingga 2.200 VA ini adalah stimulus bantalan atas kenaikan PPN,” ujar Bahlil dalam keterangannya dikutip Selasa (24/12/2024).
Diskon listrik ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Kebijakan kenaikan PPN menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Regulasi pendukung untuk pelaksanaan program diskon listrik saat ini sedang disusun. Setelah regulasi selesai, PT PLN (Persero) akan mengumumkan mekanisme teknis program tersebut, termasuk panduan bagi pelanggan pascabayar dan prabayar.
Selama pelaksanaan program ini, PT PLN (Persero) diwajibkan untuk memastikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah.
Kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi melalui semangat gotong royong.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap masyarakat tetap dapat menjalani kesehariannya dengan nyaman, meski ada penyesuaian ekonomi seperti kenaikan PPN,” tambah Bahlil.