JAKARTA, BN NASIONAL – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Eddy Soeparno mulai memberikan perhatian khusus untuk revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Eddy mengatakan, revisi Perpres 191 merupakan inisiatif dari pemerintah yang sudah dilakukan selama 3 tahun lamanya.
“Itu adalah inisiatif yang harus diajukan pemerintah.
Kita sudah tiga tahun meminta revisi daripada Perpres itu,” kata Eddy usai acara BPH Migas Award di Hotel Intercontinental Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Eddy berharap, revisi Perpres 191 dapat dirampungkan oleh pemerintah dalam waktu yang cepat agar dapat segera diimplementasikan.
“Tetapi kami berharap semoga ada solusi yang cepat. Kalau tidak, kita terpaksa merubah lagi mekanisme untuk membeli subsidi itu,” jelas Eddy.
Namun, hingga saat ini Eddy tidak tahu apa yang membuat revisi Perpres 191 belum selesai.
“Kita belum tahu kenapa belum selesai. Tapi saya kira perlu ada perhatian khusus level itu,” katanya.
Kebijakan tersebut akan diubah untuk mengalokasikan subsidi BBM khususnya Pertalite menjadi tepat sasaran sesuai dengan kategori masyarakat yang membutuhkan, kalau tidak dibatasi orang yang tidak masuk dalam sasaran dapat membeli dan membebani negara.
“Di dalam Perpres itu, yang pernah kita bahas bersama-sama di DPR dengan setiap pemerintah, kita tinggal kemudian mencantumkan batasan CC kendaraan yang bisa mengkonsumsi BBM bersubsidi tersebut. Misalnya, untuk kendaraan roda empat di atas 1.400 CC tidak boleh membeli BBM bersubsidi, untuk sepeda motor, diatas 250 CC tidak boleh membeli BBM bersubsidi. Kurang lebih seperti itu,” jelasnya.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, belum mencantumkan kategori penerima yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90).
Hal itu membuat saat ini masyarakat dan siapa pun masih bisa mendapatkan BBM bersubsidi tersebut secara bebas.





