JAKARTA, BN NASIONAL – Pemerintah saat ini tengah melakukan penyesuaian aturan investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) agar lebih fleksibel. Inisiatif ini diharapkan mempermudah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan bisnis migas di Indonesia, termasuk penawaran skema gross split baru yang lebih sederhana dan menarik secara ekonomi.
Perubahan aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024. Inti dari perbaikan skema bagi hasil gross split adalah memberikan kepastian bagi hasil yang lebih besar, sekitar 75-95 persen untuk kontraktor, menyederhanakan parameter, serta membuat Wilayah Kerja (WK) Migas Non-Konvensional (MNK) lebih menarik dan fleksibel bagi kontraktor.
“Simplifikasi ini tidak hanya untuk mendorong skema gross split baru, tetapi juga memberikan fleksibilitas kepada kontraktor untuk memilih jenis kontrak yang paling sesuai. Misalnya, kontraktor dapat beralih dari skema Gross Split ke Cost Recovery atau sebaliknya,” ujar Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, di Jakarta, Sabtu (5/10).
Ariana menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk kontrak yang ditandatangani setelah Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 diterbitkan. Bagi kontraktor migas yang kontraknya ditandatangani sebelum peraturan ini, mereka tetap bisa beralih ke skema gross split baru dengan beberapa ketentuan.
Pertama, kontrak skema gross split lama untuk MNK, seperti gas metana batubara dan shale oil/gas, dapat beralih ke skema gross split baru. “Contohnya adalah proyek MNK Gas Metana Batubara di Tanjung Enim, yang akan beralih ke skema gross split baru agar proyeknya bisa berjalan lebih baik secara ekonomi,” jelas Ariana.
Kedua, kontraktor yang menggunakan skema cost recovery dapat beralih ke skema gross split baru, selama masih dalam tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan Plan of Development (POD-I) dari pemerintah. Namun, bagi kontrak skema gross split lama yang sudah dalam tahap produksi, mereka tidak dapat beralih ke skema gross split baru, tetapi bisa beralih ke skema cost recovery.
Saat ini, setidaknya lima kontraktor atau blok migas telah menyatakan minat untuk menggunakan skema gross split baru sesuai dengan Peraturan dan Keputusan Menteri ESDM. “Nama kontraktor dan bloknya akan diumumkan secara resmi nanti. Yang penting, kontraktor bebas memilih skema kontrak yang sesuai dengan profil risiko masing-masing. Kami fokus untuk memperbaiki iklim investasi agar lebih menarik, guna mendorong penemuan cadangan dan produksi migas di masa depan,” tambah Ariana.
Perlu diketahui, Kementerian ESDM baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017. Selain itu, Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024 juga telah diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan dan komponen kontrak bagi hasil gross split.
“Pemerintah akan terus mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan sambil tetap menjaga kepentingan negara,” tutup Ariana.