BPOM Temukan 41.306 Produk Pangan Tak Layak Konsumsi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak awal tahun hingga minggu ketiga Desember 2021 menemukan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) atau tak layak konsumsi sebanyak 41.306 pieces senilai Rp 867,4 juta dari 1.975 sarana distribusi pangan olahan. Dari jumlah tersebut sarana peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 631 (32%) sarana distribusi, yang terdiri dari 0,3% importir, 1,7% distributor, dan 30% ritel yang mencakup ritel modern dan tradisional.