KAMI: Putusan MK Harus Jadi Dasar Bebaskan Jumhur Cs

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengeluarkan pernyataan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020 dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD Tahun 1945. KAMI meminta masyarakat yang menjalani proses hukum karena mengkritisi UU Cipta Kerja dibebaskan dan namanya direhabilitasi.

Pernyataan KAMI Tanggapi Putusan MK di UU Ciptaker

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Presidium KAMI Prof Din Syamsuddin, UU Ciptaker telah cacat formil dan inkonstitusional, berdasarkan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

PKS Dorong Pemerintah dan DPR Hormati Putusan MK

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mendorong pemerintah dan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat. Mulyanto menyatakan, pemerintah harus menghentikan pelaksanaan UU Cipta Kerja sampai dilakukan perbaikan.

Jumhur-Syahganda: Presiden Harus Rehabilitasi Nama Baiknya

Mantan terpidana kasus politik, DR Syahganda Nainggolan, mengatakan pihaknya menuntut kepada Presiden untuk melakukan rehabilitasi nama baiknya. Hal ini terkait terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945.