JAKARTA, BN NASIONAL – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) bersama SKK Migas dan Pertamina Hulu Energi menggelar diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi terkait implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat, Jumat (12/9/2025).
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad menegaskan regulasi tersebut lahir untuk mengurangi dampak lingkungan, mencegah gangguan keamanan, serta melindungi investasi. Aturan ini juga menjadi bagian dari upaya mencapai target lifting 1 juta barel per hari pada 2029, termasuk melalui peningkatan produksi dari sumur minyak masyarakat.
“Operasi migas memiliki risiko tinggi dan tidak mudah dipahami masyarakat awam. Oleh karena itu, tugas kita sebagai pelaku usaha migas adalah memastikan upaya produksi dari sumur minyak masyarakat selalu sesuai aturan dan mengutamakan aspek keselamatan,” ujar Noor.
Noor menambahkan, pengelolaan sumur oleh BUMD, koperasi, atau UMKM akan menghadapi tantangan besar, terutama terkait kepatuhan (compliance) dan kewajiban (liabilities). Untuk itu, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor agar operasi sumur tetap mematuhi kaidah keteknikan yang baik.
Saat ini, Ditjen Migas tengah memfinalisasi pedoman good engineering practices bersama SKK Migas dan KKKS. “Pedoman ini akan menjadi acuan pengelolaan sumur minyak masyarakat agar mendekati standar operasi migas. Bila belum tercapai, maka pendekatan good engineering practice akan disusun oleh lembaga engineering maupun universitas yang ditunjuk oleh pengelola sumur minyak masyarakat,” jelas Noor.
Urgensi penerapan regulasi ini semakin nyata setelah tiga kecelakaan sumur minyak masyarakat sejak Agustus lalu yang menelan korban jiwa maupun luka bakar. Noor menekankan perlunya sosialisasi dan kolaborasi lebih kuat antar kementerian, pemerintah daerah, KKKS, hingga otoritas lingkungan.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas Ditjen Migas Ma’ruf Afandi menjelaskan pemerintah tengah melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang ada saat ini. Data ini akan menjadi pijakan pengelolaan oleh BUMD/Koperasi/UMKM sesuai penunjukan kepala daerah.
“Dengan mekanisme ini, tata kelola diharapkan lebih terukur, transparan, dan bisa meminimalisasi risiko,” ujar Ma’ruf.
Dari sisi KKKS, Direktur Pengembangan & Produksi Pertamina Hulu Energi Mery Luciawaty menilai forum diskusi ini penting untuk mencari solusi bersama dalam implementasi regulasi. Ia menekankan perlunya kepastian administrasi perizinan, aspek HSSE, pemanfaatan teknologi, kompetensi pengelola, hingga kejelasan kepemilikan.
“Semoga FGD ini dapat menghasilkan kesepahaman dan outcome yang sesuai dengan harapan bersama, sehingga pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat berjalan dengan baik, aman, dan berkelanjutan,” tutur Mery.





