Jakarta, BN Nasional – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pengetatan dan berhati-hati dalam memberikan pelayan di sektor minerba.
Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, Kementerian ESDM tetap melakukan pelayanan perizinan di sektor pertambangan, hal ini dilakukan dengan kehati-hatian.
“Pokoknya kita tetep memberikan pelayanan, tapi kita ya hati-hati,” kata Wafid di Kementerian ESDM, Jumat (11/8/2023).
Kedepanya, Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi secara keseluruhan usai terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin.
“Kedepan kita evaluasi semua,” katanya.
Ridwan ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tambang ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Peran Ridwan dalam kasus ini adalah menyederhanakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan menerbitkan RKAB tanpa mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018.
Akibat ulahnya, anak buah Ridwan juga terseret menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni SM Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM), EVT (Evaluator RKAB Kementerian ESDM), YB (Koordinator Pokja Pengawasan Operasi produksi mineral Tahun 2022 Kementerian ESDM), dan HJ (Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM).
SW, YB, dan HJ melakukan perintah yang diberikan Ridwan Djamaludin untuk menerbitkan RKAB tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Kepmen ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018.
Sebelumnya penyidik Kejati Sultra telah menetapkan orang tersangka, yaitu HA (GM PT Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT LAM), OS (Dirut PT LAM), WAS (Pemilik PT LAM), AA (Dirut PT KKP)
Akibat pengurangan/penyederhanaan aspek penilian tersebut, PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di WIUPnya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel RKAB tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton dan berberapa peruashaan lainnya yang berada di sekitar Blok Mandiodo.
Lalu, RKAB tersebut dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan berberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB. Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam dan Perusahaan Daerah (BUMD) Sulawesi Utara.
“Dengan penetapan dua orang tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Simedana, Rabu (9/8/2023).
Kejati Sulawesi Tenggara menyatakan, dari kegiatan penambangan nikel ilegal di Blok Mandiodo tersebut merugikan negara Rp5,7 triliun. Selain itu, aktivitas pertambangan juga merambah di kawasan hutan tanpa menggunakan izin pinjam pakai kawasan hutan. (Louis/Rd)