JAKARTA, BN NASIONAL
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
Dalam aturan tersebut, terdapat 22 mineral yang termasuk dalam klasifikasi mineral strategis yang mulai d iberlakukan pada 1 April 2024.
Aturan tersebut d ikeluarkan sebagai rangka dalam optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri untuk pengembangan industri strategis dan mendukung pemanfaatan mineral guna meningkatkan daya saing Indonesia d itingkat nasional maupun internasional.
Dalam aturan tersebut, mineral strategis d idefinisikan sebagai mineral yang memiliki nilai strategis sebagai bahan baku dalam optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri untuk pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan global, pendapatan negara, dan perekonomian nasional.
“Mineral yang menjadi bahan baku industri strategis antara lain industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan (industri kesehatan), industri alat transportasi (industri kendaraan listrik), industri pembangkit energi (industri sel surya), dan industri barang modal, komponen, bahan penolong dan jasa industri, industri elektronika dan telematika/ICT, industri logam dasar dan
bahan galian bukan logam (industri pertahanan),” tulis beleid bagian ketiga yang d ikutip Rabu (3/4/2024).
Selain itu, mineral strategis juga memiliki potensi mengendalikan pasar global melalui dominasi sumber daya dan candangan. Kemudian memiliki kontribusi penerimaan negara yang besar dalam sektor pertambangan mineral, serta mineral yang memiliki kontribusi dominan terhadap cadangan devisa negara.
“Mineral yang d ipergunakan secara masif untuk industri strategis,” bunyi beleidnya.
D isisi lain, aturan ini juga sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenanganya untuk memberikan pengaturan dan kebijakan terkait tata kelola dan tata niaga pertambangan mineral, serta industri berbasis mineral dan mineral ikutannya, termasuk sisa hasil pengolahan dan pemurnian.
Pertimbangan dalam kebijakan penetapan formula harga mineral acuan dan pertimbangan dalam kebijakakn pengutamaan mineral untuk kebutuhan di dalam negeri dapat mengacu pada aturan ini.
Selanjutnya, dapat juga sebagai pertimbangan dalam upaya riset dan inovasi, dalam penentuan kebijakan fiskan di bidang pertambangan mineral, serta dalam kebijakan kerja sama internasional.
Berikut daftar lengkap 22 jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral strategis.
1.Alumunium – Bauksit
2.Antimoni
3.Besi – Bijih Besi, Pasir Besi
4.Emas
5.Fosfor – Fosfat
6.Galena
7.Kobalt
8.Kromium – Kromit
9.Logam Tanah Jarang (LTJ)
10.Magnesium
11.Mangan
12.Molibdenum
13.Nikel
14.Perak
15.Platium – Platina
16.Seng
17.Silika – Pasir Kuarsa, Kuarsit, Kristal Kuarsa
18.Tembaga
19.Timah
20.Titanium
21.Vanadium
22.Zirkonium – Zirkon
Sebelumnya, Kementerian ESDM juga sudah menetapkan 47 jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis yag tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan tujuan dari klasifikasi mineral kritis yang terdiri dari 47 mineral.
“Mineral-mineral yang keberadaan sangat d iperlukan untuk bisa mendukung, terutama transisi (energi) ini kan. Kemudian yang jumlahnya juga terbatas tidak banyak,” kata Arifin saat d itemui di Kementerian ESDM, Senin (2/10/2023).*[]