Yusril: Penyelesaian Sengketa Pilpres melalui Mahkamah Konstitusi, Bukan Hak Angket DPR

JAKARTA, BN NASIONAL

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengemukakan bahwa penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya, terutama terkait pemilihan presiden, sebaiknya d ilakukan di Mahkamah Konstitusi, bukan melalui penggunaan hak angket DPR.

“Hak angket dapat d igunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, khususnya pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak, karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus d iselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi,” ungkap Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (22/02/2024).

Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 mengatur tentang keberadaan hak angket. Namun, menurut Yusril, ketentuan itu lebih d iperuntukkan untuk fungsi pengawasan DPR secara umum terhadap berbagai hal, bukan khusus untuk penyelesaian sengketa pemilu.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa Pasal 24C UUD NRI 1945 secara jelas memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk pilpres, dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat.

Baca juga  Mencari Waktu yang Tepat: Silaturahmi Jokowi-Megawati Belum Terselenggara

Yusril menyatakan bahwa penegasan ini adalah upaya para perumus amandemen UUD NRI 1945 untuk memastikan penyelesaian sengketa pemilu secara cepat dan efektif melalui lembaga peradilan, sehingga tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan akibat perselisihan yang terus berlanjut.

“Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi atau pernyataan pendapat DPR,” tegas Yusril d ikutip dari Antaranews.com.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 adalah tiga pasangan: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (nomor urut 3).

Baca juga  Muhammad Mardiono: PPP Optimis Lolos Ambang Batas Parlemen dalam Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.*[]