SDA Indonesia Belum Dinikmati Seluruh Anak Bangsa Akibat Ulah Oknum

Jakarta, BN Nasional – Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyoroti persoalan tata kelola pemerintah pada sektor energi, sumber daya, dan mineral (ESDM). Indonesia yang memiliki sumber daya alam (SDA) melimpah belum dapat dinikmati secara adil oleh mayoritas anak bangsa.

Denny mengatakan, pegaturan dan penegakan hukum di sektor ESDM dipegang oleh oligarki yang memiliki kepentingan bisnis yang dilakukan secara koruptif dan destruktif terhadap lingkungan.

“Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, dan makin parah di tahun 2022, tingginya harga batu bara dan nikel di pasaran dunia, misalnya, menghadirkan banyak praktik mafia hukum, yang menyebabkan konflik lahan serta kerusakan lingkungan,” jelas Denny melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/12/2022).

Di Indonesia masih banyak konflik persoalan izin dari konflik perebutan lahan. Tidak hanya warga, konflik juga terjadi antar perusahaan itu sendiri. Kekuatan Oligarki umumnya dominan, karena mempunyai jalur langsung kepada pusat kekuasaan dan jejaring kepada pimpinan yang berwenang memberi keputusan hukum.

Baca juga  PLTN Bukan Lagi Opsi Terakhir: Wamen ESDM Tegaskan Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Nasional

“Ironisnya, di antara konflik lahan, yang seringkali beririsan dengan praktik penambangan ilegal, oknum penegak hukum bermunculan menjadi beking dan pemain langsung praktik penambangan ilegal. Sehingga upaya melaporkan atau membawa persoalan tambang ilegal atau konflik lahan tambang demikian, tidak pernah berhasil. Lagi-lagi karena biasanya Oligarki sudah menaruh pengaruh atau bahkan orangnya pada posisi-posisi pimpinan penegakan hukum di pusat ataupun daerah,” jelas Denny.

Para oligarki selain bermain dengan aparat penegak hukum, prinsip governance juga tidak diterapkan dalam pelaksanaanya, karena banyak benturan kepentingan. Menurut Denny, kepemilikan dan kepesertaan dalam sektor tambang yang keuntungannya sedang amat-sangat menggiurkan itu diberikan oleh para Oligarki kepada para pengambil kebijakan dan oknum hukum, lagi-lagi untuk mengamankan praktik tambang yang koruptif dan destruktif terhadap lingkungan.

“Dalam tata kelola pengaturan dan penegakan hukum sektor ESDM yang buruk dan tidak amanah demikian, masyarakat lokal dan lingkungan hanya menjadi objek dan korban semata,” kata Denny. (Louis)

Baca juga  Great Salt Lake Menyusut dengan Cepat: Para Peneliti Menyerukan Tindakan Segera