Demi Amankan Bisnisnya, Oligarki Berperan Penting Dalam Pemilu

Jakarta, BN Nasional – Permasalahan korupsi di Indonesia nampaknya tidak pernah sepi dari pembicaraan dan perdebatan di Indonesia. Setiap tahun menunjukan peningkatan dari segi jumlah kasus, tersangka, maupun potensi kerugian negara, sehingga korupsi seakan seperti penyakit kronis yang sulit disembuhkan.

Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan, pada tahun 2022 hukum di Indonesia berada dalam genggaman kekuatan oligarki yang koruptif. Oligarki adalah penguasa bermodal kapital mega-besar, yang mampu mempengaruhi kebijakan publik, khususnya politik, ekonomi, dan tidak terkecuali hukum.

“Relasi Oligarki dengan kekuasaan dimulai dengan menanam saham berupa sumbangan pendanaan dalam kompetisi pemilu, yang biasanya tidak akan diungkapkan seluruhnya. Alias jika diaudit sekalipun, sumbangan dana kampanye demikian tidak akan memunculkan nama oligarki sebagai penyumbang, ataupun nilai total yang disumbangkan. Sumbangan demikian bukanlah ‘makan siang yang gratis’, no free lunch,” jelas Denny melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/12/2022).

Baca juga  AMPI Bakal Menangkan Partai Golkar dan Antar Airlangga Hartarto Jadi Presiden

Menurut Denny, sumbangan pendanaan pemilu yang tidak transparan terebut tidak mendapatkan sanksi tegas hukum kepemiluan, sehingga membuat hasil pemilu bagi pimpinan eksekutif atau legislatif dijadikan sebagai kepentingan mega bisnis oligarki.

“Sumbangan kampanye yang berbau amis demikian ibarat saham politik, yang devidennya dipetik dalam bentuk kebijakan publik yang menguntungkan bisnisnya serta proteksi dari persoalan hukum, yang tidak jarang dengan mengorbankan kepentingan publik alias rakyat kebanyakan,” jelas Denny.

Oligarki bisa dikatakan dapat menguasai Indonesia, sebab oligarki memegang kekuasan masuk memalui jalur partai politik, pejabat non-hukum dengan kekuasaan strategis, hingga posisi-penegakan hukum yang penting seperti pimpinan Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman pada level pusat ataupun daerah. Termasuk rekrutmen lembaga negara terkait hukum, semacam KPK, BPK, aparat pertahanan, intelijen, dan sejenisnya.

“Dengan jejaring orang-orangnya yang didudukkan pada posisi-posisi strategis kekuasaan, maka Oligarki bukan hanya mengamankan kepentingan bisnisnya, tetapi juga membangun bunker pertahanan dari kemungkinan persoalan dan serangan hukum yang muncul dari praktik bisnisnya yang biasanya memang koruptif serta destruktif terhadap lingkungan,” jelasnya.

Baca juga  Terkait Gugatan Pilpres 2024, Yusril Yakin MK Akan Tolak Semua Permohonan

Tahun politik 2024 tidak menutup kemungkinan oligarki untuk masuk dalam ranah pemilu, peranya menjadi penyumbang dalam pendanaan pemilu bagi calon presiden maupun legislatif dengan tujuan untuk mengamankan bisnisnya agar terlindungan dari persoalan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jika tidak ada upaya serius untuk menyelamatkan pemilu 2024 kita dari sistem ijon sumbangan kampanye demikian, maka hukum akan terus dalam cengkeraman kekuasaan para Oligarki yang koruptif, dan tidak akan pernah menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.