KLHK Bersama UNODC dan Interpol Membahas Pencucian Uang dalam Kejahatan Lingkungan

Jakarta, BN Nasional – Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani bersama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) membahas penegakan hukum lingkungan hidup termasuk kejahatan kehutanan dan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang.

UNODC merupakan kantor PBB urusan Narkoba dan Kejahatan. Pembahasan itu juga dilakukan bersama dengan Interpol dan lembaga penegakan hukum lainnya.

“Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan asal dari kejahatan pencucian uang. Penindakan tindak pidana pencucian uang merupakan kunci penanganan kejahatan lingkungan,” tulis Bang Roy sapaan akrabnya mengutip di media sosial pribadi facebooknya, Kamis (11/5/2023).

Biasanya para pelaku mencoba menyammarkan asal-usul uang yang diperoleh dari kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan agar terlihat legal. Maka dari itu, Bang Roy memiliki cara untuk dapat menyelidiki kasus tersebut dengan metode yang dimilikinya.

Baca juga  Sumber Air Global Melebihi Batas Aman PFAS

“Follow the Money, Follow the Suspects, Rampas keuntungan dari kejahatan, pulihkan kerugian,” kata Bang Roy.

Berberapa waktu lalu, Gakkum KLHK menangkap pemodal dari tambang ilegal di Kecamatan Damar, Belitung Timur. Menurutnya, kejahatan pertambangan merusak lingkungan, merusak ekosistem mangrove, dan merusak mata pencarian warga sekitar yang berprofesi sebagai nelayan.

Kasus tersebut akan terus didalami dengan hukum berlapis agar para pelaku mendapatkan efek jera dengan mamasukannya ke tindak pidana pencucian uang dan mendapatkan hukuman maksimal.

“Saya minta kepada penyidik untuk mendalami indikasi tindak pidana dikawasan hutan yang dilakukan oleh para tersangka dan tindak pidana pencucian uang,” katanya, Selasa (11/4/2023).