Jakarta, BN Nasional – Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya menyampaikan bahwa adanya penjualan mineral ikutan timah keluar dari Bangka Belitung tanpa tempat tujuan yang jelas.
“Dalam tailing (timah) itu ada zirkon, monasit, rutil, dan lainnya. Barang ini sekarang terindikasi dibawa keluar Bangka Belitung ke suatu tempat dan ini tidak jelas,” kata BPJ sapaan akrabnya saat rapat dengan Menteri ESDM di Gedung DPR RI, Rabu (24/5/2023).
Selain itu, ada juga mineral ikutan timah, yakni ilmenit yang diberikan izin ekspor besar-besaran pada tahun 2021 dengan janji mendirikan pabrik pemurnian.
“Janji kemudian akan mendirikan pabrik pemurnian (ilmenit) dan sampai hari ini tidak terlealisasi,” kata BPJ.
BPJ mengingatkan kepada pemerintah untuk lebih waspada kepada mineral ikutan timah yang bernilai fantastis ini, perlu dilakukan pengawasan agar sumber daya alam Bangka Belitung dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Kita sudah capek tipu-tipu ini, kita harus aware jangan kecolongan agar menjadi informasi kita semua untuk disikapi bersama,” katanya.
Menteri ESDM Arifin Tasrif merespon laporan yang disampaikan BPJ tersebut. Arifin menegaskan bahwa ekspor atau penjualan antar pulau untuk mineral ikutan timah merupakan tindakan yang ilegal.
“Terimakasih Pak Bambang, kalau ada pun itu ilegal. Pasti kita akan turunkan tim dan kerja sama dengan Pak Bambang,” Kata Arifin dikesempatan yang sama. (Louis/Rd)





