Produksi Timah Semakin Menurun, AITI Sebut Terkendala Dengan Aturan

Jakarta, BN Nasional – Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) Ismiriyadi menyebutkan aturan yang berlaku menjadi permasalahan turunya produksi timah, aturan tersebut membuat perusahaan tidak produktif karena membutuhkan waktu untuk mendapatkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Produksi timah sangat menurun itu karena aturan, jujur saja ilmu yang kita miliki dalam Competen Person Indonesia (CPI) dalam kajian mineral atau kajian stok material kita hanya menerka-nerka, tapi kenyataan di lapangan produksinya bisa kok, kita keluarkan RKAB 90.000 ton aja bisa berjalan kok,” kata Dodot, Kamis (8/6/2023).

Menurut, data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) produksi mineral timah dari 2018 sampai 2022 terus menurun. Tahun 2018 sebanyak 83.000 ton, tahun 2019 sebanyak 76.400 ton, tahun 2020 sebanyak 54.300 ton, tahun 2021 sebanyak 34.800 ton, dan tahun 2022 sebanyak 49.500 ton. Bahkan sampai Triwulan I 2023 produksi timah hanya 9,500 ton dari target 70.000 ton.

Baca juga  Pertamina Datangkan Reaktor Seberat 782 Ton Untuk Tingkatkan Kualitas Produksi Kilang Balongan

Menurut Dodot, prediksi yang ada tidak sesuai dengan apa yang dilaksanakan, hal ini terbukti Indonesia pernah memproduksi timah sebanyak 100.000 ton yang hampir sama dengan produksi China.

“China kenapa keberlangsungan produksinya berjalan terus 110.000 sampai 120.000 ton pertahun. Bagaimana mereka bisa, tapi kita tidak bisa padahal kita produsen terbesar nomor dua di dunia,” kata Dodot.

Industri saat ini hanya dapat mengikuti RKAB yang dikeluarkan Kementerian ESDM, dan melakukan produksi menyesuaikan dengan tahun berjalan agar perusahaan dapat terus memproduksi dan memperkejakan karyawannya.

“(terkendala) di aturan RKAB yang kita ajukan, karena tidak sesuai tapi kita ikut. Kalau kita produksi banyak nanti muncul kecurigaan lagi, darimana bahan bakunya dan segala macem jadi timbul prasangka buruk, kita juga ngerem, kalau dapet 3000 ton ya kita bagi 12 dan itu yang kita hasilkan, kalau kita push hanya berapa bulan bagaimana kita mau gaji karyawan,” jelasnya.

Baca juga  Akibat Aturan ini, Penerimaan Negara dari Freeport Tahun 2023 Turun US$ 900 Juta  

Saat ini Kementerian ESDM memberlakukan aturan RKAB setiap tahunnya, namun ini sedang disusun oleh Kementerian ESDM untuk dapat dirubah menjadi setiap tiga tahun.Plt Dirjen Minerba Muhammad Wafid menyetujui langkah Komisi VII yang mengusulkan pemberlakuan RKAB setiap tiga tahun sekali.

“Memang betul apa yang disampaaikan Pak Maman tadi, kalau RKAB setahun itu terlalu cepat, jadi bergulirnya cepat urusannya dari itu ke itu. Kalau menjadi tiga tahun itu kayaknya pas itu, cuman nanti harus diatur lagi dari regulasi,” kata Wafid saat RDP dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (6/5/2023).

Wafid menyebutkan, perubahan aturan ini belum dapat ditentukan kapan mulai berlakunya, akan dilakukan pembahasan di internal terlebih dahulu.

“Nanti saya lihat dulu konsolidasi di internal, belom sempat ini,” katanya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman mengusulkan untuk melakukan efisiensi dalam proses pertambangan, RKAB dirubah menjadi tiga tahun sekali.

Baca juga  Sidak Minyak Goreng Jokowi Vs Lutfi Beda Hasil, Andre Rosiade: Stok Ada Kalau Mendag Turun ke Lapangan

“Waktu itu kita usulin RKAB tiga tahun sekali,” kata Maman dalam RDP dengan Eselon I Kementerian ESDM di DPR RI, Selasa (6/5/2023).

Menurutnya, Ditjen Minerba setiap tahunnya hanya mengurusi RKAB pertambangan yang jumlahnya banyak sekali, tentu ini membuat kegiatan pertambangan perusahaan menjadi terhambat.

“Tiap tahun tugas bapak ngurusin RKAB. Berapa banyak RKAB sejak ditarik ke pusat,” kata Maman.

Komisi VII DPR RI siap mendukung Ditjen Minerba untuk melakukan perubahan regulasi RKAB yang sebelumnya diberlakukan secara tahunan menjadi setiap tiga tahun.

“Kita Komisi VII siap mendukung. Kinerja kita untuk meningkatkan pendapatan negara,” katanya.

“Kalau RKAB tiga tahun sekali dan ada angaran ada sistem di minerba saya yakin cepat, kalau birokrasi di mineraba cepat penambang pasti juga cepat,” katanya. (Tr/Rd)