Jakarta, BN Nasional – Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) Ismiryadi menyambut baik rencana Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah peraturan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari yang dilakukan tahunan menjadi setiap tiga tahun.
Perubahan kebijakan tersebut dapat mempersingkat waktu produksi yang sebelumnya memotong waktu produksi hanya dengan mengurus izin RKAB tersebut.
“Kami sangat menyambut baik hasil RDP kita dengan Komisi VII berapa bulan lalu, perizinan RKAB satu tahun itu sangat mepet waktu efektifitas penggunaannya, karena proses pengajuannya dari mulai persyaratannya saya pikir tidak butuh waktu yang panjang tidak kurang dari 1 sampai 2 bulan,” kata Dodot sapaan akrabnya, Kamis (8/6/2023).
Menurut Dodot, mengurus izin RKAB tersebut dibutuhkan waktu kurang lebih empat bulan dari pengajuan sampai revisi, artinya produktifitas perusahaan hanya sampai enam bulan.
“Kalau dikasih 3 tahun saya pikir baguslah, jadi efektifitas setiap pengolahan sumber daya alam khususnya timah itu saya pikir sangat berjalan sesuai dengan rencana kerja begitu juga dengan kontrak kerja seperti yang diajukan di RKAB,” katanya.
Dengan adanya perubahan RKAB menjadi tiga tahun ini, industri timah optimis dapat meningkatkan kinerja produksi timah untuk menunjang ekspor untuk pendapatan negara.
“Sangat-sangat menunjang,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman mengusulkan untuk melakukan efisiensi dalam proses pertambangan, RKAB dirubah menjadi tiga tahun sekali.
“Waktu itu kita usulin RKAB tiga tahun sekali,” kata Maman dalam RDP dengan Eselon I Kementerian ESDM di DPR RI, Selasa (6/5/2023).
Menurutnya, Ditjen Minerba setiap tahunnya hanya mengurusi RKAB pertambangan yang jumlahnya banyak sekali, tentu ini membuat kegiatan pertambangan perusahaan menjadi terhambat.
“Tiap tahun tugas bapak ngurusin RKAB. Berapa banyak RKAB sejak ditarik ke pusat,” kata Maman.
Komisi VII DPR RI siap mendukung Ditjen Minerba untuk melakukan perubahan regulasi RKAB yang sebelumnya diberlakukan secara tahunan menjadi setiap tiga tahun.
“Kita Komisi VII siap mendukung. Kinerja kita untuk meningkatkan pendapatan negara,” katanya.
“Kalau RKAB tiga tahun sekali dan ada angaran ada sistem di minerba saya yakin cepat, kalau birokrasi di mineraba cepat penambang pasti juga cepat,” katanya.
Plt Dirjen Minerba Muhammad Wafid menyetujui langkah Komisi VII yang mengusulkan pemberlakuan RKAB setiap tiga tahun sekali.
“Memang betul apa yang disampaaikan Pak Maman tadi, kalau RKAB setahun itu terlalu cepat, jadi bergulirnya cepat urusannya dari itu ke itu. Kalau menjadi tiga tahun itu kayaknya pas itu, cuman nanti harus diatur lagi dari regulasi,” kata Wafid saat RDP dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (6/5/2023).
Wafid menyebutkan, perubahan aturan ini belum dapat ditentukan kapan mulai berlakunya, akan dilakukan pembahasan di internal terlebih dahulu.
“Nanti saya lihat dulu konsolidasi di internal, belom sempat ini,” katanya. (Louis/Rd)





