JAKARTA, BN NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebutuhan alokasi gas untuk industri pupuk akan terpenuhi.
Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Mirza Mahendra mengatakan, jaminan pasokan gas untuk industri ini untuk menjaga industri prioritas.
“Industri pupuk menjadi salah satu dari enam industri prioritas, yang pastinya akan mendapatkan pasokan gas bumi,” kata Mirza dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2024).
Dengan menjaga pasokan gas untuk industri pupukk tersebut untuk meningkatkan multiplier effect yang diciptakan dari operasional industri pupuk mampu menggerakkan roda ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan di Indonesia.
Mirza menambahkan, dari cadangan gas yang di-miliki Indonesia, lebih dari setengahnya diman-faatkan untuk industri lokal.
“Apalagi (Pupuk Indonesia) yang dapat penugasan untuk menyalurkan stok pupuk bagi masyarakat,” ujarnya.
Memastikan pasokan gas untuk indsutri pupuk tercantum di dalam Pasal 5 Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2010, Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam Negeri dilaksanakan dengan urutan prioritas. Industri Pupuk salah satu yang menjadi prioritas.