Sektor Terdampak Pembekuan DHE Akan Segera Diumumkan

Jakarta, BN Nasional – Mulai 1 Agustus 2023 pemerintah akan mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan dan paling sedikit 30 persen. Aturan in tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Aturan ini berlaku bagi para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit sebesar 250.000 USD.

“Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah pendaftaran PPE,” tulis Pasal 6 Ayat 3 PP 3/2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan DHE yang mewajibkan eksportir tersebut sudah ditandatangani dan menunggu aturan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk detail lebih lanjut sektor mana saja yang terdampak.

Baca juga  Minimalisir Celah Kecurangan, Kementerian ESDM Perkuat Sistem Perizinan

“Sektor akan segera diputuskan PMK dan regulasi yang menentukan sektornya mana saja, dari Bank Indonesia (BI) sedang di godok dalam waktu singkat akan diumumkan secara bersama sebelum Agustus,” kata Airlangga saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

PP ini diterbitkan dengan pertimbangan menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, selain itu juga untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SDA yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“DHE itu utnuk barang ekspor yang mewajibkan untuk dananya kembali pulang ke Indonesia, karena kita perlu memperkuat cadangan devisa,” kata Airlangga.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, aturan-aturan turunan tersebut nantinya akan mengatur terkait pelaksanaan DHE SDA yang terdiri dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK), PMK, Peraturan Bank Indonesia (PBI), dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK).

Baca juga  Smester 1 2023 RMKE Bukukan Pendapatan Rp1,3 Triliun

“Yang paling penting sampai 1 Agustus kita sedang bikin PMK, KMK, PBI, SE OJK. Minggu ini kita harus selesai,” kata Susi, Jakarta, Senin (17/7/2023). (Louis/Rd)