Listrik Mati Gara-gara Ban

Jakarta, BN Nasional – Industri pertambangan salah satunya batubara mulai mengalami kelangkaan ban ukuran besar untuk alat beratnya, hal ini mengancam berhentinya operasional batubara dan mengancam persediana batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan, saat ini industri pertambangan mengalami kekurangan ban untuk alat berat yang terkendala dalam proses izin import bagi importir ban dari luar negeri.

“Sekarang kita antisipasi kekurangan ban untuk alat berat, itu kan maish belum beres importnya jadi mulai ketar ketir,” kata Irwandy saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (21/7/2023).

kelangkaan ban radial untuk alat berat pertambangan dikarenakan belum ada restu impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pihak importir masih harus melengkapi persyaratan berupa penerbitan Neraca Komoditas (NK) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca juga  Studi baru menghancurkan kepercayaan lama tentang badak satu tanduk

Kebutuhan ban off the road untuk alat berat pertambangan dipenuhi melalui impor dari sejumlah negara seperti Jepang, India, Amerika Serikat dan negara lainnya.

“Sekarang lagi koordinasi antar kementerian, jadi udah diperintahkan minerba untuk melakukan koordinasi,” jelas Irwandy.

Apabila dalam waktu 1 sampai 2 bulan kedepan masih belum ada import ban dari luar negeri, maka pertambangan akan berhenti beroperasi dan mengancam cadangan batubara untuk bahan bakar PLTU batubara.

“Kalau gak ada banm gak bisa jalan produksinya. Mungkin 1-2 bulan (persediaan), bahaya juga,” katanya.

Kementerian ESDM tentu tidak tinggal diam, pihaknya mencari solusi terbaik dan berkomunikasi dengan pelaku industri untuk mengantisipasi kehabisan ban ini.

“Kita harapkan ada solusi segera lah, pemerintah tentunya berusaha ke situ, komunikasi dilakukan dengan asosiasi dan industri. Kebijakan-kebijakan itu harus jalan, asal industri memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Baca juga  Pemerintah Klaim Saham Publik Vale (INCO) Milik Indonesia, Apakah Benar?