Pemerintah Klaim Saham Publik Vale (INCO) Milik Indonesia, Apakah Benar?

by admin
2 minutes read

Jakarta, BN Nasional – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) klaim Indonesia saat ini memiliki 40 persen saham PT Vale Indonesia (INCO) dengan kepemilikan PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) 20 persen dan melalui saham publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Vale kan udah mau untuk melepas sharenya lagi, sehingga total share yang udah dilepas kalo udah jadi itu 54 persen,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (4/8/2023).

Besaran persentase divestasi INCO kepada Indonesia sebesar 14 persen melalui kesepakatan terakhir, tambahan 14 persen itu nantinya akan menjadikan MIND ID sebagai pemegang saham mayoritas.

“Kan udah didivestasi 40 persen , sekarang 14 persen lagi, jadi udah 54 persen,” jelas Arifin.

Saat ini pemegang saham Vale Indonesia terdiri dari Vale Canada Ltd (43,79%), Sumitomo Metal Mining (15,03%), PT Indonesia Asahan Aluminium (20%), Vale Japan Ltd (0,55%), Publik (20,49%) dan Sumitomo Corporation (0,14%).

Berdasarkan data yang tercantum dalam Annual Report 2022, per 31 Desember terdapat 20 perusahaan pemegang saham Vale Indonesia yang dimiliki perusahaan asing maupun lokal.

Secara keseluruhan jumlah pemegang saham Vale sebanyak 30.457 pemegang saham. Jumlah tersebut berkurang 32,16 persen dari tahun 2021 sebanyak 44.894 pemegang saham.

Dari data yang dihimpun, kepemilikan lokal hanya sebanyak 29,02 persen dan kepemilikan asing sebanyak 70,97 persen dari keseluruhan saham INCO di BEI.

Merujuk pada Pasal 147 Peraturan Pemerintah (PP) 96 Tahun 2021, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Apabila permohonan perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia disetujui oleh Pemerintah, maka PT Vale Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya guna memenuhi persentase kewajiban sesuai dengan aturan. KK PT Vale akan berakhir pada Desember 2025 mendatang. Vale memiliki izin KK dengan luas 118.017 Ha yang berlaku sejak 29 Desember 1995.

PT Vale Indonesia pertama kali melepas 20 persen sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia dan menjadi perusahaan terbuka pada tahun 1990. Melalui surat Dirjen Pertambangan Umum Nomor 1657/251/DJP/1989 tanggal 23 Agustus 1989, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak membeli saham perusahaan. (Louis/Rd)

related posts

Leave a Comment