Jakarta, BN Nasional – Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) minyak dan gas bumi (Migas) dalam Revisi Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas belum menemui kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.
Revisi payung hukum kegiatan hulu migas itu sudah lama stagnan dalam persidangan Komisi VII dan perangkat badan legislasi (Baleg) bersama dengan Kementerian ESDM dan pemangku kepentingan terkait lainnya, seperti Indonesian Petroleum Association (IPA) dan Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas).
“Kelembagaan belum tuntas, tapi kita punya opsi, yang kita sebut pro dan kontra [kepada Komisi VII],” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Tutuka mengatakan kementeriannya akan lebih fleksibel soal diskusi BUK yang menjadi usulan dari parlemen. Hanya saja, dia mengatakan, kementeriannya akan memberikan sejumlah pertimbangan ihwal dampak dari perubahan struktur badan pengatur hulu migas itu nantinya.
Menurutnya, belakangan terdapat usulan soal BUK yang masih dipegang Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan otoritas yang dikembalikan sepenuhnya kepada PT Pertamina (Persero), sebagai badan usaha milik negara di bidang migas.
Selain itu, dia menambahkan, diskusi juga mengarah pada alternatif ketiga untuk menggabungkan kelebihan dari kedua aspek kelembagaan pada SKK Migas dan BUMN.
“Saya terbuka mana yang terbarik, kan bagi kami yang penting bukan kelembagaannya tapi bagaimana pelaksanaannya itu dengan baik, nah jadi kita harus tahu kalau milih ini akibatnya apa, nanti kita sampaikan,” kata dia. (Louis/Rd)





