JAKARTA, BN NASIONAL.
DPR RI secara resmi menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap 5 RUU, termasuk RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
RUU lainnya yang mendapatkan perpanjangan pembahasan adalah RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (SDA) dan Ekosistemnya, dan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengatakan, perpanjangan pembahasan RUU tersebut d ilakukan berdasarkan laporan dari Pimpinan Komisi III, Komisi IV, Komisi VII, dan Komisi VIII.
“DPR RI memperpanjang pembahasan RUU sesuai dengan keputusan konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 8 November 2023,” kata Lodewijk saat Rapat Paripurna penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).
Lodewijk menjelaskan, perpanjangan pembahasan RUU tersebut d ilakukan karena masih terdapat beberapa hal yang perlu di bahas secara mendalam.
“Ada beberapa hal yang masih perlu d ibahas secara mendalam, sehingga perlu d ilakukan perpanjangan waktu pembahasan,” ujarnya.
Dengan persetujuan tersebut, maka lima RUU tersebut akan d ilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan III tahun sidang 2023-2024.(*)





