JAKARTA, BN NASIONAL
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi aturan masa tenang, termasuk larangan berkampanye di media sosial.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Minggu (11/2), menjelaskan bahwa Bawaslu telah menggelar patroli siber untuk memantau akun media sosial yang d idaftarkan oleh peserta pemilu dan akun personal mereka.
“Tujuan patroli siber adalah untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye di media sosial yang terdaftar. Selain itu, kami juga memantau agar akun media sosial personal tidak melakukan pelanggaran seperti menghasut, memfitnah, atau mengadu domba, yang dapat melanggar Undang-Undang ITE,” ungkap Lolly seperti yang d ikutip pada Antaranews.com..
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Selama periode tersebut, segala bentuk kampanye baik langsung maupun melalui media sosial tidak d iizinkan.
“Semua akun media sosial yang terdaftar di KPU harus menghentikan aktivitas kampanye. Jika masih aktif, maka akan d itindaklanjuti sebagai pelanggaran. Kami juga akan memantau akun media sosial personal,” tambahnya.
Lolly menegaskan bahwa Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial.
Selain itu, Lolly juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan money politics, yaitu memberikan uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan saat pemungutan suara.
“Money politics merupakan pelanggaran pemilu yang bisa dikenai sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Pemilu. Bawaslu juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut,” tegasnya.*[]





