MAKASSAR, BN NASIONAL
Polrestabes Makassar melalui tim penyidiknya, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), telah menetapkan seorang Calon Legislatif DPR RI berinisial SDP (60) sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang di masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Statusnya sudah tersangka, kemungkinan hari Rabu (13/3) akan d ilakukan tahap penyidikan pertama, dan kemudian berkas akan dikirim ke kejaksaan,” ungkap Komisaris Polisi Devi Sujana dari tim penyidik Sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar kepada wartawan di Makassar, Ahad (10/03/2024).
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam nomor SP-Tap/01/III/RES 1.24/2024/Reskrim tanggal 8 Maret 2024 terkait dugaan pelanggaran politik uang di Jalan Penghibur, Anjungan Pantai Losari pada 3 Februari 2024.
Devi menjelaskan, laporan dari masyarakat, temuan Bawaslu, dan limpahan dari Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Pusat, menjadi dasar penyelidikan. Ada empat pelapor untuk perkara ini, dengan TKP di Pantai Losari. Bukti yang d itemukan meliputi potongan video, uang, dan kesaksian saksi di TKP.
“Saat ini telah d iperiksa enam saksi di TKP, serta melibatkan ahli pidana. Di tingkat Gakkumdu Kota Makassar, hanya satu ahli pidana yang terlibat,” tambahnya seperti d ikutip dari Antaranews.com.
Koordinator Sentra Gakkumdu Makassar, Rahmat Sukarno, telah menyerahkan berkas perkara ke polisi untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar. Namun, hasilnya masih menunggu keputusan lebih lanjut.
“Kita belum bisa pastikan hasilnya. Kepolisian masih melakukan proses penyelidikan, tinggal menunggu pelimpahan berkasnya ke kejaksaan,” kata Anggota Bawaslu Makassar ini.
Sebelumnya, SDP diduga membagikan uang kepada pengunjung di Pantai Losari Makassar pada Sabtu (3/2/2024) malam, yang viral di media sosial, dengan dalih bersedekah saat berlangsungnya tahapan kampanye Pemilu 2024.*[]





