JAKARTA, BN NASIONAL – Pemerintah berencana akan membentuk suatu badan yang akan mengelola dana energi baru terbarukan yang tercantum di dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, hal ini juga sudah diterapkan sebelumnya di sektor lingkungan hidup, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dibawah Kementerian Keuangan.
“Dan juga di dalamnya ada unit pengelola dana EBET, jadi semacam kayak BPDLH, BPDPKS. Tapi nanti ada kayak itu, semua di bawah Kementerian Keuangan,” kata Eniya saat ditemui di usai acara Green Economy Expo, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Pembahasan mengenai badan pengelola dana energi bersih ini, lanjut Eniya, sudah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
“Jadi ketentuan itu sudah clear di dalam pasal, di dalam undang-undang dan sudah di setujui juga. Itu semua di bawah Kementerian Keuangan,” ujarnya.





