Bahlil Bisa Kelola PNBP Dalam RUU Minerba, Surat Presiden Sudah Terbit

JAKARTA, BN NASIONAL – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dapat mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batubara (minerba) dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Minerba.

Penambahan aturan tersebut dicantumkan Pasal tambahan dalam draft RUU, yakni Pasal 141B yang ada di antara Pasal 141A dan Pasal 142, yang bunyinya Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikelola oleh Menteri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, PNBP yang dikelola oleh Menteri ESDM untuk pembinaan dan pengawasan.

“Bukan, sebagian dikelola untuk pembinaan dan pengawasan,” kata Tri saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (7/2/2025).

Diketahui, PNBP Minerba sektor ESDM tahun 2024 sebesar Rp140,5 triliun. Mengalami penurunan dari yang sebelumnya sebesar Rp172,1 triliun pada tahun 2023.

Baca juga  Pusat gitar naik di atas alat ritel alat musik ritel turun 3% pada tahun 2024

Tri menambahkan, proses RUU Minerba sudah terbit Surat Presiden (Supres) setelah menjalani harmonisasi, pembuatan, dan pemantapan konsepsi RUU sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Surat Presiden sudah keluar, nanti pembahasan perluasan dan sebagaimana lainnya ya nanti. Tapi sampai saat ini belum ada pembahasan (pemerintah) sama DPR, kan inisiatif dari DPR,” jelas Tri.

Supres tersebut dikeluarkan sebagai syarat mengajukan RUU kepada pimpinan DPR setelah menyelesaikan tahap Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.