PT Timah (TINS) Ajukan Skema Monopoli Logam Timah

JAKARTA, BN NASIONAL – PT Timah (TINS) meminta dukungan kepada Komisi VI DPR RI untuk dapat melakukan monopoli penjualan logam timah melalui skema penjualan timah satu pintu melalui PT Timah.

Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Nur Adi Kuncoro menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI, Rabu (14/5/2025) yang memiliki tujuan baik bagi bangsa dan negara.

“Yang ketiga adalah dukungan kebijakan untuk mendorong penjualan timah satu pintu melalui BUMN PT Timah,” kata Nur.

Menurut Nur, dengan adanya skema ini, nanti PT Timah dapat menentukan harga komoditas timah sekaligus memberikan kontribusi bagi negara.

“Kita juga bisa mampu untuk menentukan harga dan harapannya adalah untuk kontribusi di negara Indonesia baik melalui royalti, dividen, dan lain sebagainya,” jelas Nur.

Baca juga  Hindari Penyimpangan Teknolohi Nuklir, BRIN Tambahkan Protokol

Dalam kesimpulan rapat, Komisi VI DPR RI memberikan dukungan terhadap PT Timah untuk dapat melakukan skema penjualan satu pintu.

“Komisi VI DPR RI mendukung penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Mineral Kritis dan Mineral Strategis, dan/atau peraturan turunan lainnya, dalam rangka mendukung proses bisnis komoditas timah, termasuk mineral kritis dan mineral strategis, mengatur kewenangan PT Timah Tbk bersama Asosiasi Eksportir Timah Indonesia sebagai pemasar tunggal penjualan timah,” tulis kesimpulan rapat point keempat.

Kemudian, dalam point kelima, Komisi VI mendesak pemerintah untuk dapat melakukan perubahan terhadap regulai yang berkaitan dengan proses bisnis timah.

“Komisi VI DPR RI mendesak Pemerintah melakukan evaluasi atas Peraturan Perundang-Undangan terkait Tata Kelola dan Proses Bisnis Timah untuk meningkatkan pengelolaan komoditas timah nasional secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tulis kesimpulan rapat point kelima.

Baca juga  PT Timah Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris