JAKARTA, BN NASIONAL – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyetujui usulan Komisi XII DPR RI untuk mengevaluasi masa berlaku Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan dari tiga tahun menjadi satu tahun.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga komoditas.
“Tata kelola pertambangan harus diperbaiki, baik komoditi batubara maupun mineral. Khususnya untuk komoditas batubara harganya saat ini sedang anjlok akibat kelebihan pasokan,” kata Bahlil saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, dikutip Senin (7/7/2025).
Peninjauan ulang aturan RKAB dilakukan sebagai respons atas kelebihan pasokan yang menyebabkan harga batubara global terus tertekan. Meski konsumsi batubara dunia mencapai 8-9 miliar ton, volume perdagangan global hanya sekitar 1,2-1,3 miliar ton, di mana Indonesia berkontribusi sekitar 600-700 juta ton.
“Akibat persetujuan RKAB jor-joran per tiga tahun, kita kesulitan menyesuaikan volume produksi batubara dengan kebutuhan dunia, sehingga harga terus tertekan,” ujarnya.
Bahlil menilai kebijakan RKAB tiga tahunan tidak hanya merugikan penambang, tetapi juga menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Penambang yang punya tambang harganya, mohon maaf sangat susah, PNBP kita pun itu turun akibat kebijakan yang kita buat bersama yakni membuat RKAB 3 tahun,” tutur Bahlil.
Kondisi serupa juga terjadi pada komoditas mineral. Karena itu, kesamaan pandangan antara DPR dan Kementerian ESDM mengenai evaluasi RKAB akan segera ditindaklanjuti dalam kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi pasar.





