ESDM Putuskan RKAB Tahunan Diterapkan Lagi Mulai Tahun Depan

JAKARTA, BN NASIONAL – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang mineral dan batu bara akan kembali diberlakukan secara tahunan mulai 2026. Langkah ini diambil untuk mengatasi persoalan kelebihan produksi yang terjadi akibat sistem RKAB tiga tahunan.

“Saya pastikan tahun depan jalan (RKAB 1 tahun),” kata Bahlil usai Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR, Senin (14/7/2025).

Perubahan ini merevisi ketentuan sebelumnya dalam Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023, yang menetapkan masa berlaku RKAB selama tiga tahun. Aturan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Menteri ESDM kala itu, Arifin Tasrif, dengan Komisi VII DPR.

Namun, berdasarkan evaluasi dan usulan dari Komisi XII DPR, sistem tiga tahunan justru memicu over supply di sejumlah komoditas tambang.

Baca juga  Putin: Hina Nabi Muhammad bukan Bentuk Kebebasan Berekspresi

“Dulu diputuskan di ruangan ini bersama Pak Arifin Tasrif, ternyata ketika dilakukan ini supply terlalu berlebih,” ujar Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi.

Ia mencontohkan, RKAB bauksit sebesar 45 juta ton, namun serapan pasar hanya sekitar 20 juta ton.

Menyikapi hal itu, Bahlil memastikan pihaknya tengah menyiapkan sistem serta sumber daya yang memadai untuk mendukung implementasi RKAB tahunan.

“Tidak perlu diragukan tentang mampu atau tidak mampu, itu sudah menjadi tugas kita, tugas ESDM,” katanya.

Senada, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan aturan teknis tengah disiapkan agar transisi kembali ke sistem tahunan berjalan mulus. Sistem informasi RKAB pun terus dimatangkan untuk menghindari antrean seperti yang kerap terjadi sebelumnya.

“Kalau kita pakai orang ya setengah mati pasti. Tadi sudah kita sampaikan, hari ini kita lakukan Zoom Meeting dengan perusahaan,” kata Tri.

Baca juga  Perawatan Eksperimental Mengaktifkan Jalur Perbaikan DNA Tersembunyi