31.6 C
Jakarta
Selasa, 8 Oktober 2024

― Advertisement ―

Bahlil Dorong Intervensi Teknologi untuk Pacu Produksi Migas Nasional

JAKARTA, BN NASIONAL - Dalam menghadapi penurunan produksi minyak bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya intervensi teknologi untuk...
BerandaBisnisBahan Baku Pabrik Solar Xinyi di Rempang Masuk Klasifikasi Mineral Kritis

Bahan Baku Pabrik Solar Xinyi di Rempang Masuk Klasifikasi Mineral Kritis

JAKARTA, BN NASIONAL – Salah satu perusahaan dari Cina, Xinyi Glass Holdings Ltd yang bergerak di industri kaca dan solar panel akan membangun pabrik yang terintegerasi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Xinyi akan berinvestasi dengan nillai US$ 11,6 miliar atau setara Rp175 triliun untuk pengembangan ekosistem rantai pasok industri kaca serta kaca panel surya.

Bahan baku pembuatan panel surya yang banyak digunakan adalah pasir silika. Silika sendiri terdiri dari tiga jenis komoditas tambang, yakni pasir kuarsa, kuarsit, dan kristal kuarsa.

Mengacu data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pasir kuarsa memiliki cadangan terbukti sebanyak 70,4 juta ton dan batu kuarsa memiliki cadangan terbukti sebanyak 16,9 juta ton.

Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 Tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis. Pasir kuarsa, batu kuarsa, dan kristal kuarsa yang masuk dalam kategori silika menjadi klasifikasi mineral kritis.

“Mineral Kritis merupakan mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasioal dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak,” tulis Beleid tersebut, dikutip Rabu (20/9/2023).

Kriteria mineral kritis antara lain, mineral yang menjadi bahan baku dalam industri strategis nasional, mineral yang memiliki nilai manfaat untuk perekonomian, mineral yang memiliki risiko tinggi terhadap pasokan, dan mineral yang tidak memiliki pengganti yang layak

Penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis ditetapkan untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat dilakukan review setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan