JAKARTA, BN NASIONAL – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan, tidak menggunakan dana Just Energy Transition Partnership (JETP) dengan nilai pendanaan sebesar USD 20 miliyar atau setara dengan Rp300 triliun (kurs Rp15.000) yang berasal dari pendanaan publik dan swasta.
Pendanaan publik sendiri terdiri dari Anggota International Partners Group (IPG) dan pendanaan swasta terdiri dari 7 Institusi Keuangan Internasional anggota Glasgow Financial Aliance for Net Zero (GFANZ).
Pendanaan JETP dengan bunga yang besar, pemerintah tentu akan menolaknya, dan menggunakan pendanaan lain yang dimiliki pemerintah sendiri.
“Ya kalau bunganya terlalu besar kita gak mau, kita kan punya pendanaan yang lain. Kita Indonesia adalah negara yang menarik bagi investor baik dalam maupun luar negeri, sekarang kita bangun platform untuk kelompok-kelompok yang mengaku mereka ingin berpartisipasi untuk pengurangan karbon emisi di Indonesia dan Global,” kata Febrio usai acara The 9 Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition di Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Febrio menegaskan, pemerintah menginginkan negara yang tertarik untuk masuk dalam proyek ini, untuk dapat memberikan pendanaan yang terjangkau dan tidak membebani negara.
“Kita ingin untuk karbon untuk pengurangan karbon emisi ini ditunjukan negara dengan pendanaan transisi dengan bunga yang lebih murah, itu komitmen yang kita harapkan,” katanya.
Febrio enggan menyebutkan berapa besaran bunga yang menjadi batas maksimal untuk pendanaan yang dapat diterima, pemerintah ingin melihat komitmen negara tersebut terlebih dahulu.
“Kita gak ngomong begitu, kita tunjukan saja mereka datang dan liat proyeknya dan tunjukan mereka lebih menarik,” jelasnya.
Sekretarian JETP yang mendapatkan tugas untuk koordinasi upaya penyusunan Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) telah menyerahkan draftnya ke pemerintah Indonesia dan mitranya untuk di review.
Dokumen CIPP telah disepakati dalam Joint Statement sebagai dokumen teknis yang akan menjadi panduan pelaksanaan kemitraan ini. Dokumen ini memuat peta jalan teknis untuk pengurangan emisi di sektor ketenagalistrikan, suatu kerangka kerja untuk menjamin transisi yang berkeadilan, skema pendanaan untuk memanfaatkan pendanaan publik guna menarik investasi swasta bagi transisi energi serta rekomendasi perubahan kebijakan yang dapat membantu membuka keran investasi swasta bagi transisi energi.
Dalam penyusunan dokumen CIPP pihak Sekretariat menambahkan data baru ke dalam analisis teknis, sehingga membutuhkan waktu tambahan sebelum dokumen CIPP dapat diresmikan. Tenggat waktu yang baru juga memberikan kesempatan untuk mengadakan konsultasi publik yang baik sebelum finalisasi dan peluncuran dokumen CIPP.
Setelah proses publik ini dirampungkan, maka dokumen CIPP dapat diluncurkan resmi secara bersama oleh Pemerintah Indonesia dan IPG jelang akhir tahun ini.