Jaga Cadangan Dalam Negeri, Kementerian ESDM Keluarkan Aturan Klasifikasi Mineral Kritis

by admin
2 minutes read

JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) keluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 Tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

Mineral kritis tersebut harus dilakukan pengawasan yang lebih ketat dengan aturan ini untuk menjaga cadangan dan menjaga ketahanan dari mineral tersebut.

“Mineral kritis harus kita bikin dong (aturan), kalau tidak dibuat aturannya bisa lolos kemana-mana dong,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jumat (9/6/2023).

Logam Tanah Jarang (LTJ) yang termasuk dalam klasifikasi mineral kritis, dilakukan untuk menjaga cadangan dalam negeri dan mencegah penjualan ke luar negeri secara ilegal, karena kedepan sangat dibutuhkan untuk energi nuklir dan radioaktif.

“Makanya harus kita amankan, karena kita perlu bahwa energi dari radioaktif ini untuk kepentingan energi kedepan, jadi harus kita amankan. Kalau enggak, habis semua kita impor barang jadi, karena lolosnya keluar sebagai pasir,” jelasnya.

Kriteria mineral kritis antara lain, mineral yang menjadi bahan baku dalam industri strategis nasional, mineral yang memiliki nilai manfaat untuk perekonomian, mineral yang memiliki risiko tinggi terhadap pasokan, dan mineral yang tidak memiliki pengganti yang layak

“Mineral Kritis merupakan mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasioal dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak,” tulis Beleid tersebut, dikutip Rabu (20/9/2023).

Penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis ditetapkan untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat dilakukan review setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan(*)

related posts

Leave a Comment