JAKARTA, BN NASIONAL
Pemerintah telah mengesahkan aturan untuk memberikan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakatan (ormas) keagamaan untuk 6 agama yang d iakui di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kongfucu.
Menteri Investasi/Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut lebay kalau sampai ada ormas keagamaan yang terjadi konflik gara-gara pembagian IUPK.
“Lebay banget kalau sampai konflik (antar ormas agama),” kata Bahlil saat d itemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (6/6/2024).
Aturan pemberian IUPK kepada ormas agama tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hal ini sesuai dengan Pasal 83A dalam beleid tersebut.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat d ilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang d imiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi beleid yang d itandatangani oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 30 Mei 2024.
Adapun penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan itu merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut juga mengatur Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat d ipindahtangankan atau d ialihkan tanpa adanya persetujuan menteri.
“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tertulis dalam Pasal 83A Ayat 4.
Di sisi lain, aturan itu juga melarang badan usaha kelolaan ormas keagamaan untuk bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya ataupun afiliasinya dalam mengelola WIUPK.
Sementara untuk jangka waktu penawaran WIUPK prioritas kepada ormas keagamaan, d itetapkan selama lima tahun sejak PP Nomor 24 Tahun 2025 d isahkan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi masyarakat keagamaan sebagaimana d imaksud pada ayat (1) d iatur dalam Peraturan Presiden,” lanjut regulasi tersebut.**