JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa hingga tahun 2024, realisasi dana bonus produksi dari lapangan panas bumi di Indonesia telah mencapai lebih dari Rp950 miliar sejak 2015. Dana ini memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di sekitar area proyek pembangkit listrik panas bumi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiyani Dewi, menjelaskan bahwa pemanfaatan dana bonus produksi panas bumi oleh Pemerintah Daerah mencakup beberapa sektor, seperti peningkatan infrastruktur publik, pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi lokal, serta penyediaan instalasi air bersih.
“Bonus produksi panas bumi memainkan peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di sekitar proyek pembangkit listrik. Dengan distribusi dana yang tepat, masyarakat setempat bisa merasakan manfaat langsung melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas publik, serta peningkatan akses pendidikan dan kesehatan,” kata Eniya saat membuka kegiatan Rekonsiliasi Perhitungan Dana Bagi Hasil Panas Bumi Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (23/10).
Eniya juga menyoroti kontribusi beberapa proyek panas bumi dalam merealisasikan bonus produksi, seperti lapangan Kamojang, Patuha, Darajat, Wayang Windu, dan Salak di Jawa Barat. Wilayah lain yang berkontribusi adalah Ulubelu, Lumut Balai, Muaralaboh, Sorik Marapi, dan Sarulla di Sumatera Utara, serta beberapa lapangan di Nusa Tenggara dan Sulawesi seperti Lahendong.
Eniya menegaskan kepada para pengembang panas bumi bahwa pemanfaatan bonus produksi harus memperhatikan potensi isu sosial, seperti ketidakmerataan distribusi manfaat, gangguan lingkungan, serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai proyek panas bumi. Pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengelolaan dana, serta komunikasi yang transparan, diharapkan dapat meminimalkan konflik sosial dan menciptakan keharmonisan antara pelaku usaha dan masyarakat.
“Pengelolaan bonus produksi harus menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat dalam setiap tahap pengambilan keputusan terkait pemanfaatan dana bonus produksi, kita bisa memperkuat rasa memiliki dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kelangsungan proyek panas bumi dan manfaat jangka panjang yang dihasilkan,” tegas Eniya.
Rekonsiliasi perhitungan dana bagi hasil yang digelar ini, menurut Eniya, tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tetapi juga wadah dialog untuk mendengarkan aspirasi masyarakat melalui Pemerintah Daerah, guna memahami kebutuhan mereka dan mencari solusi yang tepat.
Kementerian ESDM juga memberikan apresiasi kepada 8 Pemerintah Daerah yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi, yaitu Kabupaten Bandung, Bogor, Garut, Muara Enim, Ogan Komering Ulu, Tapanuli Utara, Tanggamus, dan Sukabumi. Daerah-daerah ini dinilai memiliki komitmen dalam pengelolaan dana bonus produksi secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
Eniya berharap 23 Pemerintah Daerah penghasil panas bumi lainnya segera menerbitkan peraturan kepala daerah sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
“Presiden Prabowo telah menekankan bahwa panas bumi merupakan salah satu pilar utama untuk mencapai swasembada energi, yang berperan penting dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Oleh karena itu, semua pihak, terutama Pemerintah Daerah, harus mendukung penuh pengelolaan sumber daya ini,” ujar Eniya.
Contoh pemanfaatan nyata dana bonus produksi antara lain dilakukan oleh Pemerintah Daerah di sekitar Lapangan Panas Bumi Kamojang, Patuha, Salak, dan Lumut Balai, yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan desa dan jalan usaha tani. Di bidang pendidikan dan kesehatan, dana ini dimanfaatkan untuk pengadaan lahan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sosialisasi kesehatan, penanganan gizi buruk, serta renovasi puskesmas untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat.
Dalam pengembangan ekonomi lokal, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, yang berada di sekitar Lapangan Panas Bumi Ulubelu, menggunakan dana tersebut untuk pelatihan kewirausahaan masyarakat, khususnya di sektor pertanian dan pariwisata berbasis lokal. Sementara itu, Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Bandung memanfaatkan dana produksi untuk membangun instalasi air bersih, termasuk Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) dan jaringan distribusi air bersih.