Dimanja oleh Pemerintah, Smelter Nikel Capai 240 Perusahaan

News9 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) membeberkan perusaahaan smelter nikel dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 24202 mencapai 240 perusaahaan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan, dari 240 perusahaan yang terdaftar, baru 95 yang sudah membangun smelter.

“Dari data yang tadi sudah saya sampaikan, smelter sudah kebanyakan. Itu yang saya sampaikan ada 95 smelter. Tapi data KBLI-24202 ada 240 badan usaha nikel, smelter,” kata Meidy saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba) di DPR RI, Selasa (22/1/2025).

Ia menyebutkan, jika seluruh perusahaan smelter nikel yang terdaftar membangun smelter, maka akan lebih banyak lubang yang dihasilkan dari aktivitas penambangan tersebut.

“Kalau 240 terbangun semua, matilah kita lubang semua. Itu baru 95, tapi sebenarnya data KBLI-24202 itu ada 242 badan usaha pengolahan nikel, yang lain saya sudah tidak tahu kemana,” jelas Meidy.

Baca juga  Fabletics Lebih Dari Sekadar Merek Athleisure Selebriti

Menurut Meidy, banyaknya perusahaan nikel yang berbondong-bondong membangun pabriknya di Indonesia karena mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah.

“Apakah olahan-olahan nikel itu ada ditetapkan pajak? Tidak ada. Mereka mendapatkan fasilitas begitu banyak, tax holiday, tax amnesty, tax kebanyakan segala bentuk subsidi atau insentif,” ujar Meidy.

Ia membandingkan, harga nikel Indonesia dengan Rusia berbeda jauh, karena nikel Indonesia banyak mendapatkan insentif dari pemerintah yang bisa menekan harga.

“Kemarin kami undang dari Rusia datang, mereka menyampaikan bahwa perbedaan stainless steel Indonesia dengan Eropa 60% lebih murah Indonesia. Kenapa? Karena terlalu banyak insentif atau subsidi,” jelasnya.

Meidy menambahkan, saat ini banyak kejanggalan yang terjadi pada pemerintah sejak dicabutnya kebijakan clear and clean (CNC) pada tahun 2012. Banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tiba-tiba muncul dan hilang.

Baca juga  Pemerintah Revisi Aturan Migas untuk Tarik Minat Kontraktor, Dari Pajak Sampai Gross Split

“Bagaimana nanti iup-iup yang diterbitkan, tadi saya sempat singgung sedikit, hari ini 395, besok bisa 390, lusa bisa 360, atau berikutnya bisa 500 tiba-tiba. Tiba-tiba ada iup baru. Ada nggak kewajiban pelaksanaan konsultasi publik? Karena banyaknya iup yang tiba-tiba nongol, tiba-tiba hilang. Nggak seperti dulu bahasa 2012 CNC,” paparnya.