Kontroversi WIUP Prioritas: Pengusaha Tambang Sebut Kebijakan Tak Adil untuk UKM dan Kampus

News10 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengkritik wacana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas kepada perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM).

Wacana tersebut tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui revisi Undang-Undang Minerba, yakni perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan, kebijakan ini tidak adil karena bertentangan dengan prinsip lelang yang selama ini berlaku.

Meidy berpendapat, pemberian WIUP berdasarkan prioritas akan merugikan pengusaha tambang existing yang sudah memiliki pengalaman, kapabilitas, dan kemampuan finansial untuk mengelola tambang. Menurutnya, bisnis tambang membutuhkan investasi besar dan kompetensi yang belum dimiliki oleh UKM maupun perguruan tinggi.

“Kami merasa ini sangat-sangat tidak fair karena ada kata-kata prioritas,” kata Meidy saat RDPU dengan Baleg di DPR RI, Selasa (22/1/2025).

Baca juga  Studi Primata yang Revolusioner Mengungkapkan Jendela Kritis untuk Pengobatan Alzheimer

Meidy juga mempertanyakan kesiapan perguruan tinggi dan UKM dalam menghadapi tantangan di sektor pertambangan, seperti protes masyarakat, kelestarian lingkungan, serta perizinan yang sering tumpang tindih.

Tantangan lainnya termasuk ego sektoral antara kementerian. Sebagai contoh, meski sudah memiliki IUP, pengusaha sering kali terhambat oleh ketidaksinkronan izin seperti IPPKH dari Kementerian Kehutanan.

“Apakah mampu teman-teman UMKM atau perguruan tinggi menghadapi tantangan yang kami hadapi seperti saat ini?” ujar Meidy.

Sebagai solusi, Meidy menyarankan agar perguruan tinggi dan UKM bermitra dengan perusahaan tambang besar daripada mencoba mengelola tambang secara mandiri.

UKM, misalnya, dapat bekerja sama melalui pengadaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau menjadi kontraktor. Sementara perguruan tinggi dapat fokus pada riset dan pendidikan melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari perusahaan tambang.

Baca juga  Menyemarakkan Hari Refill Sedunia, AIR Ajak Masyarakat kolaborasi untuk Kurangi Penggunaan Botol Plastik

“Kenapa nggak diajak kerja sama? Untuk melakukan riset, sehingga mereka fokus kepada pendidikan dan bagaimana pengembangan riset teknologi atau cadangan kita yang saat ini lagi butuh-butuhnya. Sebenarnya itu yang harus diangkat,” jelas Meidy.

Dalam draf revisi UU Minerba, pemberian WIUP untuk perguruan tinggi diatur dalam Pasal 51 A. Aturan ini menyebutkan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan prioritas, asalkan memiliki akreditasi minimal B dan bertujuan meningkatkan akses pendidikan masyarakat.

Sementara itu, Pasal 51 B mengatur pemberian WIUP prioritas kepada UKM atau badan usaha swasta dalam rangka hilirisasi mineral logam. Pertimbangan pemberian izin ini mencakup peningkatan tenaga kerja dalam negeri, jumlah investasi, dan pemenuhan rantai pasok lokal maupun global.

“WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas,” bunyi beleid aturan tersebut.