Jakarta, BN Nasional – Menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba sebagai pihak yang membawahi Ditjen Minerba.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, KPK awalnya memanggil Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin, tetapi dikarenakan tidak ada akhirnya KPK memanggil Plh Dirjen Minerba Idris F. Sihite.
“Karena tidak ada (Dirjen Minerba), itu kan terkait dengan geledah ada disitu yang ditemukan terkait dengan barang bukti,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/3/2023).
KPK sudah melayangkan panggilan kepada Plh Dirjen Minerba untuk datang dalam minggu ini ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kita sudah manggil kok, mungkin di akhir minggu ini tunggu saja ya. Akhir minggu kan tinggal dua hari ini kalau tidak kamis ya jumat, kita tunggu datang saja atau tidak. Pokoknya sudah dipanggil,” katanya.
Hingga saat ini KPK tidak melakukan pencekalan kepada para tersangka untuk keluar negeri, KPK menilai 10 tersangka tersebut merupakan warga negara yang baik karena bersifat kooperatif.
“Kami yakin juga sejauh ini mereka warga negara yang baik karena kooperatif. Kalau tidak salah terakhir itu 10 ya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan metode ‘Follow The Money’ dengan cara menelusuri aliran uang dugaan korupsi ini kemana saja.
“Dokumen-dokumen itu (diamankan). Kita metodenya Follow The Money, uangnya kita telusuri kemana disusuri,” katanya.
Sejauh ini KPK sudah mengamanakan berberapa dokumen mengenai slip gaji dan yang lainnya yang digunakan sebagai alat bukti.





