KPK Temukan Ini Saat Geledah Ruangan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Jakarta, BN Nasional – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineeral (ESDM) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh KPK pada Senin (27/3/2023), dalam penggeledahan itu ditemukan kunci appartemen dan KPK bergegas memeriksa appartemen tersebut yang beralamat di Pakubowono Menteng, Jakarta Pusat.

“Kemudian di sana kita menemukan sejumlah uang, ga puluhan miliar, sekitar Rp 1,3 miliar. Karena baru pagi dihitung,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/3/2023).

Dari temuan uang tersebut, KPK melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi pemotongan Tukin ASN Kementerian ESDM.

“Kunci di Pak Plh tapi kan kita gak tahu itu punya siapa, bisa saja hanya numpang,” kata Asep.

Baca juga  Kepala BP2MI: Presiden Jokowi Instruksikan Lindungi PMI dari Rambut sampai Ujung Kaki

Lebih lanjut, KPK menjelaskan bahwa dugaan kasus ini dilakukan oleh orang-orang bagian keuangan di Kementerian ESDM.

“jadi ada kelebihan uang kemudian mereka upayakan ini gimana caranya supaya bisa dibagi. Ini kan kalau di kita gaji ada gaji pokok, tukin dll, nah mereka dibagi ke Tukin. seperti tipo?, tukin Rp 5 juta, dikasih nol satu jd Rp 50 juta, kayak typo. jadi kalau ketauan tipo ini,” jelasnya.

KPK sudah melayangkan panggilan kepada Plh Dirjen Minerba untuk datang dalam minggu ini ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kita sudah manggil kok, mungkin di akhir minggu ini tunggu saja ya. Akhir minggu kan tinggal dua hari ini kalau tidak kamis ya jumat, kita tunggu datang saja atau tidak. Pokoknya sudah dipanggil,” katanya.

Baca juga  Kapolri Tegas soal Pelanggaran Anggota: Melanggar, Langsung Saya Copot!

Hingga saat ini KPK tidak melakukan pencekalan kepada para tersangka untuk keluar negeri, KPK menilai 10 tersangka tersebut merupakan warga negara yang baik karena bersifat kooperatif.

“Kami yakin juga sejauh ini mereka warga negara yang baik karena kooperatif. Kalau tidak salah terakhir itu 10 ya,” jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK menggunakan metode ‘Follow The Money’ dengan cara menelusuri aliran uang dugaan korupsi ini kemana saja.

“Dokumen-dokumen itu (diamankan). Kita metodenya Follow The Money, uangnya kita telusuri kemana disusuri,” katanya.

Sejauh ini KPK sudah mengamanakan berberapa dokumen mengenai slip gaji dan yang lainnya yang digunakan sebagai alat bukti. (Louis/Rd)