JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan penyusunan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dari Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, peoses tersebut sedang berjalan yang akan diselesaikan di Kemepan RB.
“Kita lagi menyelesaikan ini, namanya SOTK untuk keorganisasiannya. Kan yang diputuskan Presiden itu baru DITJENnya, di bawahnya direkturnya bagaimana sekarang lagi diselesaikan di Kementerian PanRB,” kata Dadan saat ditemui di Kemennterian ESDM, Jumat (20/12/2024).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum) resmi terbentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 Tentang Kementerian ESDM.
Dalam aturan tersebut, Ditjen Gakkum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen).
Menjalankan tugasnya, Ditjen Gakkum menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum ESDM.
Selain itu, melakukan perumusan, pelaksanaan, koordinasi, dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
“Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” tulis beleid tersebut.
Ditjen Gakkum juga melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapal hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” tulis Beleid tersebut.





