Jakarta, BN Nasional – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan melakukan pengecekan dengan adanya dugaan penyeludupan monazite yang menjadi bahan baku Logam Tanah Jarang (LTJ) melalui mineral ikutan timah.
“Belum terdeteksi, kita cek nanti,” kata Luhut di Kemenko Marves, Jumat (23/6/2023).
Pemerintah melalui Kemenko Marves telah mengeluarkan Kepmenko Marves Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan, Pengendalian, Penegakan Hukum dan Pemanfaatan Produk Samping Atau Sisa Hasil Pengolahan Komoditas Tambang Timah Untuk Industri Dalam Negeri.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya menyampaikan bahwa adanya penjualan mineral ikutan timah keluar dari Bangka Belitung tanpa tempat tujuan yang jelas.
“Dalam tailing (timah) itu ada zirkon, monasit, rutil, dan lainnya. Barang ini sekarang terindikasi dibawa keluar Bangka Belitung ke suatu tempat dan ini tidak jelas,” kata Bambang saat rapat dengan Menteri ESDM di Gedung DPR RI, Rabu (24/5/2023).
Bambang mengingatkan kepada pemerintah untuk lebih waspada kepada mineral ikutan timah yang bernilai fantastis ini, perlu dilakukan pengawasan agar sumber daya alam Bangka Belitung dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Kita sudah capek tipu-tipu ini, kita harus aware jangan kecolongan agar menjadi informasi kita semua untuk disikapi bersama,” katanya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif merespon laporan yang disampaikan Bambang tersebut. Arifin menegaskan bahwa ekspor atau penjualan antar pulau untuk mineral ikutan timah merupakan tindakan yang ilegal.
“Terimakasih Pak Bambang, kalau ada pun itu ilegal. Pasti kita akan turunkan tim dan kerja sama dengan Pak Bambang,” Kata Arifin.
Kementerian ESDM juga melakukan pengecekan langsung di Bangka Belitung dengan adanya laporan penjualan monazite melalui mineral ikutan timah, yakni zirkon.
Menurutnya, mineral radio aktif salah satu sumbernya dari hasil tambang timah di Bangka Belitung, maka dari itu Kementerian ESDM akan mengamankan mineral ikutan yang mengandung Monazite sebagai bahan baku nuklir untuk kepentingan energi masa depan.
“Ya itu yang kita lagi tindaklanjuti, kita sudah siapin tim untuk cek ke lapangan. Dia itu kan izinnya sebagai pasir, nah pasirnya kaya apanya itu disitu, kan ada batasan-batasannya yang diatas sekian tidak boleh, karena termasuk jenis yang kita amankan,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat, (26/5/2023).
Mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 25 Tahun 2018, mineral ikutan dari timah sudah memiliki kadar minimal untuk bisa dilakukan penjualan. Kadar minimal zirkon 65 persen, kadar minimal Ilmenit 45 persen, kadar minimal rutil 90 persen, dan kadar minimal monazit dan senotim yang menghasilkan logam tanah jarang (LTJ) 99 persen.
Kementerian ESDM juga akan melakukan pengawasan terhadap LTJ untuk mengamankan stok bahan baku nuklir yang akan dimulai perencanaanya pada tahun 2029 atau lebih cepat.
“Jadi harus kita amankan. Kalau enggak, habis semua kita import barang jadi, karena lolosnya keluar sebagai apa ya pasir,” kata Arifin.
Tindak lanjut mengamankan ‘harta karun’ itu, Kementerian ESDM akan mengeluarkan aturan klasifikasi aturan mineral ikutan untuk mengamankan LTJ yang banyak terkandung dalam komoditas timah.
“Ini yang sedang kita teliti. ESDM akan mengeluarkan aturan klasifikasi mengenai LTJ, sedang disiapkan,” katanya.
Kementerian ESDM berkomitmen menjaga LTJ agar tidak dijual keluar dari Indonesia untuk memenuhi kebutuhan energi masa depan nuklir dari radio aktif.
“Makanya harus kita amankan, karena kita perlu bahwa energi dari radio aktif ini untuk kepentingan energi kedepan. Jadi harus kita amankan, kalau enggak habis semua kita import barang jadi, karena lolosnya keluar sebagai apa ya pasir,” kata Arifin. (Louis/Rd)