Pengungkapan Kasus Korupsi Timah, RL Ditatapkan Tersangka oleh Kejagung

JAKARTA, BN NASIONAL

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menambah satu tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, mengumumkan di Jakarta pada hari Senin (19/02/2024) bahwa tersangka baru ini berinisial RL, yang menjabat sebagai General Manager (GM) PT TIN.

“Setelah penyelidikan intensif dan bukti yang cukup, kami menetapkan RL sebagai tersangka,” kata Kuntadi d ikutip melalui Antaranews.com.

Peran RL, bersama-sama dengan tersangka lainnya seperti MRPT alias RZ, yang merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk dari tahun 2016 hingga 2021, dan EE alias EML, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk dari tahun 2017 hingga 2018, adalah dalam penandatanganan kontrak kerja sama.

Baca juga  Ketum Muhammadiyah: Bersih-bersih Polri Perlu Dukungan Publik

Menurut Kuntadi, dalam kerja sama ini, RL melakukan pengumpulan bijih timah melalui pembentukan perusahaan-perusahaan boneka.

“Tersangka RL menggunakan perusahaan-perusahaan boneka ini untuk mengumpulkan bijih timah,” kata Kuntadi.

Tersangka RL d iduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Untuk mempercepat penyidikan, RL d itahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sementara itu, penyidikan terus berlanjut. Sebanyak 130 saksi telah d iperiksa oleh penyidik kejaksaan. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah d itetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka telah d itahan pada tanggal 6 Februari, lima tersangka d itetapkan pada tanggal 16 Februari, dan dua tersangka baru d itetapkan pada tanggal 18 Februari.

Satu tersangka baru berinisial BY, yang merupakan Mantan Komisaris CV VIP, dan satu tersangka lainnya berinisial RI, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SBS.

Baca juga  Pemerintah Terus Perbaikan Tata Kelola Pertambangan di Indonesia

Satu lagi tersangka berinisial TT telah d itetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.*[]