JAKARTA, BNNASIONAL
Kejaksaan Agung (Kejagung) Sedang Menelusuri Kemungkinan Keterlibatan Kementerian dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (D irdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki kewenangan dalam hal regulasi.
“Kami masih mempelajari keterlibatan pihak mana dalam peristiwa hukum ini. Apakah ada pelanggaran atau tindakan jahat yang melibatkan KLHK dan pihak lain. Kami akan mengevaluasi apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung pada Senin (19/2/2024).
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini, termasuk pihak PT Timah Tbk dan perusahaan swasta terkait.
“Kami masih menginvestigasi pejabat di PT Timah Tbk dan kami akan mengevaluasi peran regulator. Terkait Kementerian ESDM, kami akan meminta keterangan dari semua pihak yang relevan,” jelas Kuntadi.
Sejak perkara ini d imulai pada Oktober 2023, Kejagung telah memeriksa 130 orang sebagai saksi untuk proses penyidikan.
“Jika ada pelanggaran hukum, kami akan menuntut pertanggungjawaban hukumnya,” tambah Kuntadi.
Sebagai catatan, izin untuk komoditas timah, yang merupakan mineral logam, beralih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat pada tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUP dan RKAB perusahaan tambang komoditas timah yang sekarang d itangani oleh Kementerian ESDM.*[]





