JAKARTA, BN NASIONAL
Sejumlah tokoh terkemuka, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, telah memasuki panggung hukum sebagai amicus curiae, atau teman pengadilan, dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, seberapa besar pengaruh mereka dalam proses hukum yang sedang berlangsung ini?
Menurut pendapat Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam, meskipun amicus curiae hadir sebagai dukungan, putusan akhir MK tetap bergantung pada keyakinan hakim serta bukti yang d isajikan dalam sidang.
“Belum tentu dapat menjadi pertimbangan majelis dalam RPH. Sebab, putusan MK sangat bergantung pada keyakinan hakim dan bukti para pihak dalam sidang. Independensi dan profesionalitas hakim konstitusi juga sangat memengaruhi dalam memutus perkara,” ungkap Radian ditulis jawapost.cpm d ikutip oleh msn.com.
Sementara itu, Dr. Qurrata Ayuni, seorang pengajar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), menegaskan bahwa amicus curiae tidak d ianggap sebagai alat bukti dalam persidangan.
“Ini bukan merupakan alat yang d igunakan dalam sidang di MK, baik oleh pihak yang bersengketa maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU),” jelas Qurrata.
Namun, tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa tidak ada istilah amicus curiae yang d iatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
“Peraturan MK No 4 Tahun 2023 tidak mencantumkan istilah amicus curae. Hal yang sama berlaku dalam Undang-Undang Pemilihan Umum,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Dengan demikian, tetap muncul pertanyaan: Sejauh mana peran amicus curiae dalam proses hukum, terutama ketika d igunakan dalam kasus-kasus sebesar sengketa hasil Pilpres 2024? Apakah ini hanya sekadar dukungan moral semata atau dapat memberikan dampak nyata pada putusan hakim? Meski demikian, satu hal yang pasti adalah bahwa keputusan akhir akan tetap berada di tangan hakim MK yang harus menjaga independensinya dari tekanan eksternal.*[]





